Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia yang memimpin sidak pembangunan Darmaga Apung sangat kecewa dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang tidak menghargai permintaan DPRD
BANJARMASIN, KP – Permintaan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin pembangunan Dermaga Apung di tepian Sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Dewi di pending, ternyata tidak diindahkan.
Terus dikerjakan pembangunan Dermaga Apung yang dianggarkan sekitar Rp 4,5 itu setelah rombongan komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia yang memimpin sidak tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya dan mengaku pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tidak menghargai komisi III.
” Masalahnya karena pada rapat kerja dengar pendapat dengar Dinas PUPR kita sudah meminta agar proyek ini di pending sementara waktu,” ujarnya.
Hilyah mengatakan alasan permintaan di pending, karena komisi III tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Ia menjelaskan proyek ini diduga dilaksanakan karena adanya perubahan dalam rancangan kerja dan anggaran (RKA).
“Jadi kami menunggu penjelasan dulu dari Dinas PUPR kenapa sampai RKA berubah,” katanya, seraya menambahkan perubahan RKA itupun tidak diketahui oleh Badan Anggaran Dewan.
Hilyah memaparkan, sehubungan dikerjakannya Dermaga Apung ini, komisi III berencana untuk mengadakan rapat lintas komisi dengan memanggil DPUPR dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan masalah ini.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menilai, proyek ini terkesan dipaksakan dan terkesan hanya membuang anggaran dan fungsinya tidak urgen.
Padahal menurutnya, masih banyak infrastruktur lain yang seharusnya menjadi skala prioritas ,untuk kepentingan masyarakat.
” Seperti proyek peningkatan normalisasi sungai dan drainase untuk mengantisipasi banjir ” kata Afrizaldi.
Bahkan, Afrizal menambahkan untuk menjalankan proyek tersebut, Dinas PUPR Banjarmasin mengorbankan tiga kegiatan yang anggarannya dipindahkan ke pembangunan jembatan apung.
“Katanya alasan tiga kegiatan itu tidak bisa dikerjakan karena bermasalah dengan pembebasan lahan. lalu anggarannya dipindahkan untuk membangun jembatan apung,” ungkapnya.
“Proyek ini dikerjakan atas permintaan Barenlitbangda. Tapi mereka (Barenlitbangda) kan bukan leader dalam memutuskan pelaksanaan proyek, alhasil muncul indikasi adanya instruksi diatasnya untuk melakukan proyek itu,” tambahnya.
Tidak hanya sampai disitu, Afrizal mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai spesifikasi bahan yang dipakai dan adanya indikasi permainan proyek.
Karena itu, pihaknya berencana akan melakukan kunjungan untuk melihat apakah dugaan indikasi tersebut memang benar atau hanya sebatas tudingan saja.
“Intinya dalam waktu dekat, kami (Komisi III) akan ke lapangan, karena menurut kami ada sesuatu mengganjal yang terindikasi penyalahgunaan,” ungkapnya.
Dengan segala temuan yang didapatkan dalam RPD bersama pihak PUPR itu, Afrizal mengaku sudah mengirim surat kepada unsur pimpinan di DPRD Banjarmasin untuk memending proyek tersebut sementara waktu.
“Kami hanya merekomendasikan, untuk penghentian kewenangan wali kota. Makanya kami akan bersurat mengenai hasil notulen rapat kemarin ke pimpinan, yang salah satu isinya meminta agar PUPR memending dulu proyek jembatan apung ini,” tukasnya. (nid/K-3)