Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Manurung Perjuangkan Tanahnya Hingga PTUN

×

Manurung Perjuangkan Tanahnya Hingga PTUN

Sebarkan artikel ini
IMG 20220804 WA0051 scaled
M Pazri (tengah) dan Edwar Manurung (baju merah)

Banjarmasin, KP – Edwar Manurung, salah seorang warga pemilik tanah di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, seakan tak pernah menyerah memperjuangkan haknya.

Baca Koran

Kali ini, ia kembali melakukan uji materi terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan atas nama Muhammad Alipandi dan Murdiansyah.

Meski pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (4/8) Alipandi dan Murdiansyah mengaku tidak pernah menandatangani SHP yang diterbitkan BPN tersebut.

Terlebih lagi kedua saksi ini sama sekali tidak memiliki tanah di kawasan tersebut.

“Saya tidak pernah memiliki tanah di kawasan itu, apalagi menandatangani sertifikat yang kini dipersoalkan itu,” kata Alipandi.

Kuasa Hukum BPN Balangan, Rizki Maulana, mengatakan BPN Balangan telah menerbitkan SHP tersebut pada tahun 2019 yang lalu.

Meksi demikian, menurutnya ada 8 kepemilikan di atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

“Nanti biar kita lihat di Pengadilan saja dan kita hormati putusannya. Yang pasti ada 8 surat kepemilikan di atas tanah tersebut selain Alipandi dan Murdiansyah,” ucap Rizki kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/8).

Sementara itu, Kuasa Hukum Edwar Manurung, Dr Muhammad Pazri SH MH, mengungkap pihaknya telah membawa sebanyak 5 saksi untuk meyakinkan majelis Hakim atas perkara ini.

“Kami hadirkan saksi-saksi ini untuk membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Balangan yang ditandatangi Kepala BPN Balangan, Agus Sugiono, SH, MH,” jelasnya.

Dirinya berharap Majelis Hakim dapat membatalkan SHP atas nama kedua warga tersebut.

“Majelis Halim harusnya membatalkan SHP atas nama Alipandi dan Murdiansyah dan memenangkan klien kami pada sidang pembuktian ini,” tutur Direktur Borneo Law Firm ini.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika tanah milik Edwar Manurung seluas lebih kurang 1,3 hektar tertumpang tindih dengan sertifikat atas nama Muhamad Alipandi dan Murdiansyah yang diterbitkan BPN Balangan.

Baca Juga :  Bupati Balangan Ikut Panen Raya Jagung Serentak

Sidang di PTUN ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Berdyan Shonata, SH serta anggota masing-masing, Ratna Karhani Sianipar, Sh dan Friska Ariesta Aritesi, SH.MH. (KPO-1)

Iklan
Iklan