Banjarmasin, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH mengingatkan Aspidum dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari0 di Kalsel.
“Keberadaan Kejaksaan Negeri untuk penegakan hukum harus dapat mengayomi masyarakat pencari keadilan demi tegaknya kebenaran, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” katanya, Selasa (30/8).
Itu ketika melantik dan serah terima sejumlah pejabat eselon III, berlangsung di ruangan Aula Anjung Papadaan.
Sisi lain lanjutnya, semua berlandaskan pada hati nurani sehingga keberadaan di daerah mampu meningkatkan marwah dan kinerja Kejaksaan, dalam rangka penataan tugas, serta tanggung jawab dalam memimpin.
Pejabat itu adalah Indah Laila, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Kalsel dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ia menggantikan Tjakra Suyana Eka Putra SH, MH, yang telah dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kemudian Ramadhanu Dwiyantoro, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pasuruan, dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Kalsel.
Muhammad Irwan SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Kajati (Anggota Satuan Tugas) dilantik sebagai Koordinator.
Ramadani, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Teguh Imanto, SH, M.Hum, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Bagian lain menekankan, dengan semakin terpelihara suasana, menggugah dan mendorong meningkatnya efektivitas, produktivitas kerja meraih keberhasilan dalam melaksanakan tugas pokok Kejaksaan dan tugas pembangunan dewasa ini.
“Pelaksanaan tugas dan pengabdian hendaknaya menjadikan dorongan motivasi bagi para pejabat yang telah dilantik untuk bekerja lebih keras dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penekanan kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) bahwa memiliki peran penting dan strategis dalam memperkuat dan mewujudkan peran sentral penuntut umum.
Ini sebagai pemegang dominus litis atau pemilik/ pengendali perkara sekaligus poros dalam sistem peradilan pidana.
Terutama lanjutnya dalam memberikan keseimbangan antara keadilan substantif dengan keadilan procedural.
Untuk itu, harus bisa menempatkan posisi dominus litis dan poros dalam sistem peradilan pidana tersebut dengan mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi jajarannya.
“Ini dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat dan tidak menunda – nunda waktu,” tekannya lagi.
Selain itu, Asisten Tindak Pidana Umum secara Ex Officio ditunjuk sebagai Plt Asisten Pidana Militer sampai
dengan ditetapkan pejabat definitif.
Begitu juga dengan Kepala Kejari secepatnya mempersiapkan diri dengan sebaiknya di tempat yang baru.
Dimana benar – benar diuji kemampuannya sekaligus dituntut supaya dapat berinovasi untuk berbuat dan mengaktualisasikan kinerja secara profesional, proporsional, bertangungjawab, serta responsif dengan tetap berpedoman pada petunjuk, pedoman dan arahan yang diberikan.
Pembangunan zona integritas harus tetap berjalan dan terimplementasi secara konkrit untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagaimana diharapkan pimpinan.
Sisi lain untuk pejabat Koordiantor, diminta Kajati agar siap melaksanakan tugas dengan serius dan tekun membantu pimpinan dan asisten.
Dimana nantinya sekaligus berperan aktif melaksanakan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang disampaikan pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62 beberapa waktu lalu.
“Termasuk pedoman dan kebijakan pimpinan lainnya dengan baik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan jabatan yang telah dipercayakan kepada kita semua,” ujar Kajati. (K-2)














