Banjarbaru, KP – Ada hal yang menarik pada momentum penyerahan remisi umum kali ini, berbagai produk karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalsel dijadikan buah tangan yang diberikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.
Ekspresi gembira Gubernur dan antusias WBP yang menyerahkan hasil karyanya selama berada di Lapas/Rutan sebagai kenang-kenangan membuat momen penyerahan remisi umum yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dan para tamu undangan ini semakin meriah.
Mulai dari lukisan berukuran besar yang menampilkan wajah Paman Birin, kaligrafi Al Qur’an yang terbuat dari arguci hingga kerajinan tangan berbentuk sepasang burung yang ditaruh dalam kotak kaca yang merupakan karya orisinil Warga Binaan Pemasyarakatan diserahkan langsung kepada sang Gubernur.
Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendampingi para WBP menyampaikan karyanyanya kepada Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa kenang-kenangan ini merupakan hasil dari program pembinaan keterampilan dan keahlian yang diberikan di dalam Lapas dan Rutan.
“Ini (kenang-kenangan) hasil karyanya yang merupakan hasil dari program pembinaan dan keterampilan di UPT Pemasyarakatan,” ucap Lilik Sujandi, Kankanwil Kemenkumham Kalsel kepada Paman Birin pada acara penyerahan remisi umum di HUT ke 77 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II Banjarbaru, Rabu (17/8/22).
Guberunur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerima kenang-kenangan tersebut dengan penuh rasa sukacita dan berpesan kepada para WBP agar terus mengikuti program lembaga permasyarakatan yang bertujuan memberikan keterampilan dan keahlian itu.
“Pelatihan kemandirian merupakan suatu wadah dalam mengembangkan minat dan bakat warga binaan sebagai bekal untuk kembali dan diterima oleh masyarakat,” ucapnya.
Pada kegiatan pemberian remisi umum tahun ini, sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel mendapatkan remisi, termasuk di dalamnya 254 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana. (KPO-1)