Banjarbaru, KP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel), Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus melaksanakan audiensi ke Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (DJKN Kalselteng), Selasa (02/08).
Kunjungan ini langsung disambut oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Ferdinan Lengkong didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Panca Irvan Sujianto dan Kepala Bidang Penilaian, Jundi Widiantoro.
Tujuan dari kunjungan ini adalah silaturahmi sekaligus menjalin sinergi antara kedua instansi dalam mencapai target kinerja dan penyelesaian masalah-masalah yang terjadi terkait dengan fungsi DJKN salah satunya dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Lilik menyampaikan bahwa dalam pengelolaan aset secara akuntabel, terutama aset tanah pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
“Khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Karang Intan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yang berupa bidang tanah belum bersertifikat secara terintegrasi. Status penggunaan aset BMN berupa tanah pada Lapas Kelas IIA Narkotika Karang Intan yakni pinjam pakai dan pada Lapas Kelas IIB Banjarbaru kepemilikan halamannya masih milik masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Ferdinan Lengkong menyampaikan akan memfasilitasi permasalahan terhadap aset tanah tersebut dan akan melakukan inisiasi dengan turut mengundang Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Lapas Banjarbaru dan menghibahkan tanah yang saat ini digunakan Lapas Narkotika Karang Intan agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (KPO-1)