Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Pemko Belum Tentukan Sikap

×

Pemko Belum Tentukan Sikap

Sebarkan artikel ini
IMG 20220815 WA0045 scaled


Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih belum menentukan bagaimana sikap yang diambil terkait surat perintah dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Seperti diketahui, pada Juli tadi, Tito melayangkan surat bernomor 180/4177/SJ ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.


Isinya, berisi perintah pencabutan pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, pihaknya perlu kajian hingga pembicaraan dahulu ke DPRD Banjarmasin, untuk menanggapi adanya surat tersebut.

Iklan


Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Mengingat bahwa gugatan dilayangkan bersama-sama dengan DPRD Banjarmasin. Bahkan keputusan itu, disetujui dalam rapat paripurna.


“Lain halnya, bila yang menggugat adalah wali kota sendiri berarti kami bisa langsung memberikan kajian. Termasuk apakah mencabut atau meneruskan,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin (15/08) siang.


Selanjutnya, berkaca dari kondisi saat ini, gugatan yang dilayangkan itu sudah menjalani empat kali persidangan. Dan akan memasuki sidang kelima yakni pembuktian.


“Dengan jalan seperti ini mau dicabut, ya kami harus sampaikan dahulu,” tekannya. Kendati demikian, Ibnu membeberkan bahwa dirinya sudah berbicara ke Ketua DPRD Banjarmasin.


“Menurut beliau bisa saja disampaikan dalam rapat paripurna. Karena memang tujuan suratnya ke wali kota,” ucapnya.


“Tapi kemudian, beliau juga menyatakan bahwa tentu akan ada dinamika di DPRD terkait apakah nantinya akan mencabut atau tidak. Dinamika ini tentu tak bisa diprediksi,” tambahnya.


Disinggung terkait bagaimana sikap pemko terkait adanya surat perintah itu, Ibnu menyatakan bahwa saat ini yang diperlukan pihaknya adalah kajian mendalam.


Apakah boleh mencabut gugatan saat persidangan sudah berlangsung di tengah jalan. Dan kemudian, menakar bagaimana sikap MK apabila gugatan tersebut justru dicabut.

Baca Juga :  Usai Diperiksa, Madun Bergegas Masuk Mobil


“Secara prosedural, kami taat dengan mendagri. Tapi kami juga mesti menyampaikan alasan, mengapa kami melayangkan gugatan,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan