Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Amankan Pelaku Pencabulan Anak

×

Polres Tapin Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
6 cabul 4klm
DIAMANKAN - MZ alias Ahmad Tato, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Resmob Polres Tapin.

hubungan layaknya suami istri dengan cara dipaksa oleh pelaku

RANTAU, KP – Seseorang berinisial MZ alias Ahmad Tato diamankan Resmob Polres Tapin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kalimantan Post

Pria warga Jalan Salingsing, Kelurahan Rantau Kiwa, Kec Tapin Utara itu, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Minggu (14/8).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengiyakan penangkapan itu, kepada awak media di Tapin.

“Benar Resmob Polres Tapin telah mengamankan pelaku aksi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” jelas Kasat Reskim.

Dijelaskan Wicaksono, terungkapnya kasus asusila terhadap anak bawah umur itu, bermula dari adanya laporan dari orang tua korban kepada Kepolisian.

“Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” tuturnya.

Adapun kronologi kejadian, aksi pencabulan terjadi pada kamis (21/7) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu pelaku MZ mengajak korban untuk bertemu. Kemudian korban berjalan ke luar rumah. Tidak lama kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor lalu membawa korban ke rumahnya.

“Saat berada di rumah pelaku, terjadilah hubungan layaknya suami istri dengan cara dipaksa oleh pelaku, ” jelasnya.

Sementara orang tua korban merasa curiga, karena korban tidak meminta izin untuk ke luar rumah dan tidak datang pada waktu biasanya pulang ke rumah.

Namun orang tua korban yang mengetahui anaknya ada di rumah pelaku, langsung ke rumah pelaku dan mendapati anaknya berada di rumah tersebut. “Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumah,” katanya.

Saat di rumah korban bercerita telah diperawani pelaku. Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku, selanjutnya melapor ke Polres Tapin.

Baca Juga :  Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka Sritex Disita Kejagung

“Setelah ditindaklanjuti, Pihak Polres Tapin melakukan tindakan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa baju kaos lengan panjang, celana panjang training warna abu-abu dan satu lembar celana dalam warna hitam.

“Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Subs Pasal 81 Ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, undang-undang nomor 17 Tahun 2016 lebih Subs Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – undang nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan