korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan
BANJARMASIN, KP – Tersangka penganiayaan bernama Rahmadi alias Madi Kuruk (38), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Belutung Darat Gang Amal Utama Banjarmasin Barat, Rabu (10/8).
Warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Saleh RT 13 Banjarmasin Barat ini diamankan selang beberapa jam dari dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada korban Ibrahim alias Anang (50), warga Jalan Belitung Darat Gang Tengku Umar Banjarmasin Barat.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat ditanya Kamis (11/8), membenarkan kasus penganiayaan itu.
“Pelaku sudah diamakan bersama barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) jenis belati panjang,” kata dia.
Peristiwa penganiaayan ini terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama RT 15 Banjarmasin Barat, tepatnya di rumah saksi Selamat (47).
Bermula korban bertemu dengan tersangka di rumah saksi. Kepada tersangka, korban hendak meluruskan hilangnya [{Handphone}} [Hp] milik kakak tersangka.
Namun, saat itu dan tersangka tak percaya dan tetap menuduh korban mengambil Hp milik kakaknya.
Korban yang ngotot dan tak terima dengan tuduhan tersebut, membuat tersangka emosi. Hingga keduanya pun terlibat cekcok mulut.
Akibat cekcok itu, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan belati terhadap korban.
“Korban yang luka tusuk di paha dan betis dijauhkan dari tersangka, kemudian dilarikan ke Intalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansyari Saleh Banjarmasin, untuk penanganan Medis,” kata Ipda Ginting.
Selang beberapa jam setelah laporan, tersangka penganiayaan dapat ditangkap di lokasi kejadian.
“Anggota Buser pun langsung membawa tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)