Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

RKUHP Nuansa Kolonial

×

RKUHP Nuansa Kolonial

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Rahmah,S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengancam aksi demontrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Beberapa pasal yang dinilai krusial menimbulkan beragam penafsiran masih menyisakan tanda tanya. Apalagi para dewan sepertinya menutup rapat draf RKUHP ini. Baik pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut

Kalimantan Post

Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Ia menyampaikan sebaiknya situs Dewan Perwakilan Rakyat digunakan untuk memperlihatkan proses pembuatan UU, termasuk RKUHP ini. (Detik News, 28/06/2022).

Banyak pihak menilai RKUHP ini akan membawa negeri ini ke era lebih otoriter. Sudahlah pembahasannya tertutup, RKUHP tersebut berisi pasal yang bisa membungkam warga yang mengkritik pemerintahnya sendiri. RKUHP tersebut juga berpotensi menutup kewajiban mengoreksi penguasa.

Jika RKUHP ini jadi disahkan, kekuasaan pemerintah dan DPR makin otoriter. Keduanya makin sulit dikritik. Padahal selama ini banyak kebijakan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada rakyat.

Kenyataannya, KUHP yang berlaku saat ini memang merupakan hukum warisan Belanda, negara yang menjajah bangsa ini berabad-abad lamanya. Pernyataan ini juga diakui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 14/06/2021 sehingga wajar jika sifat UU ini mencerminkan sifat jajahan.

Melanjutkan pembahasan mengenai RKUHP yang masih digodok, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti bahwa RKUHP masih bernuansa kolonial. Alasannya, pembaharuan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Manusia adalah makhluk berakal yang memiliki hawa nafsu. Setiap orang akan memandang sesuatu sesuai kebutuhan, kepentingan, ataupun pandangannya. Seluruh manusia di dunia ini pemikirannya tidak sama. Sehingga aturan yang di buat manusia akan melahirkan perbedaan pendapat dan perdebatan. Karena sumber yang di ambil setiap individu itu berbeda serta pikiran setiap individu pun tidak sama.

Baca Juga :  Krisis BBM Berulang, Salah Sistem atau Salah Kelola?

Allah adalah Sang Pencipta sekaligus Pengatur manusia, alam, dan seisinya. Oleh karenanya, Allah lebih tahu apa saja kebutuhan makhluk-Nya. Sebagai manusia yang beriman, seorang muslim menyandarkan aturan hanya kepada-Nya. Apalagi dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah berfirman QS Muhammad ayat 33 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.”

Begitu juga dalah surah QS An-Nisa ayat 59 yang artinya “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dua ayat di atas ini menunjukkan kepada umat islam umat Islam untuk selalu menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai sumber rujukan, yaitu memakai Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber segala sumber aturan.

Dengan memakai sumber yang benar, tidak akan lahir perbedaan dan pertentangan di antara manusia sebab Allah Maha Mengetahui yang terbaik bagi mereka. Seyogianya kaum mukmin bersedia menundukkan hawa nafsunya di hadapan aturan Allah Taala. Mereka hanyalah seorang hamba yang tidak memiliki kekuatan tanpa seizin-Nya.

Islam juga mengajarkan aktivitas muhasabah (mengoreksi kesalahan) sesama muslim yang pahalanya besar di sisi Allah Swt.. Itulah amar makruf nahi mungkar yang menjadikan umat ini mendapat gelar umat terbaik dari Allah Swt.. Allah Swt. Berfirman dalam surah QS Ali Imran ayat 110 yang artinya “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengimani Allah.”

Amar makruf nahi mungkar yang terbesar adalah yang ditujukan kepada penguasa, yakni mengoreksi kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat. Begitu mulianya amal ini sehingga disebut oleh Nabi saw. sebagai jihad yang paling utama. Beliau bersabda yang artinya “Jihad yang paling utama adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa zalim.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Dailami).

Baca Juga :  Agresi Zionis dan Penutupan Al-Aqsa: Di Mana Perisai Umat Islam?

Mengoreksi penguasa bukanlah penghinaan atau pelecehan, juga bukan membuka aib sesama muslim. Pasalnya, objeknya adalah kebijakan mereka yang zalim pada rakyat, bukan pribadi mereka. Kebijakan zalim tersebut seperti memperjualbelikan kepemilikan umum (BBM, gas, air, listrik, dan lain-lain) kepada rakyat, padahal itu adalah hak mereka; menyerahkan kepemilikan SDA kepada pihak asing-aseng; mengkriminalisasi ajaran Islam seperti jihad dan khilafah; mencurigai dakwah sebagai aktivitas terorisme; dan sebagainya.

Undang-undang hanya akan sempurna jika kita menjadikan aturan Allah sebagai sumber utama. Umat Islam tidak perlu mengambil hukum warisan Belanda atau yang bernuansa kolonial karena sudah memiliki hukum yang sahih, yaitu hukum-Nya. Dengan demikian, KUHP hanya akan masuk akal dan berkah bagi semua apabila berlandaskan Islam semata.

Padahal Allah Swt. telah menunjukkan kepada umat ini syariat-Nya yang pasti memberikan kebaikan dan membuka banyak keberkahan. Sudah seharusnya umat kembali pada syariat Islam sebagai bukti keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah SWT. Mereka wajib meyakini bahwa tidak ada aturan terbaik selain syariat-Nya. Wallahualam.

Iklan
Iklan