Palangka Raya, KP – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin mengemukakan, untuk mempercepat investasi dan pembangunan, diperlukan percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah ada.
Hak itu ia sampaikan saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/8). Kegiatan berlangsung sehari diikuti pihak terkait
Mengawali sambutannya Nurakin mengatakan percepatan penetapan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan suatu keharusan.
Pasalnya menurut dia Perda itu sangat berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah. Untuk mengarahkan pembangunan di Kalteng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna berhasil guna dan serasi selaras seimbang terpadu dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat tentu perlu adanya rencana tata ruang yang dimaksud.
Ia mengatakan, Rakor Penataan Ruang Kalteng dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dan saran menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda 5 Tahun 2015;tentang RTRW Kalteng.
Nuryakin berharap dengan Rakor ini akan menghasilkan Perda RTRW Kalteng yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat Kalteng.
Tentunya seluruh Pemangku Kebijakan/ Stakeholders yang sudah kita undang dalam forum ini bersama-sama “memberikan masukan yang membangun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin dalam laporannya menyatakan maksud dan tujuan diselenggarakan Rakor ini yakni sebagai wadah seluruh anggota forum penataan ruang serta Instansi terkait untuk memberikan masukan kemudian tanggapan, penyamaan persepsi dan sosialisasi terhadap muatan rancangan Perda RTRW Kalteng yang telah disusun selama ini.
“Dengan harapan didapatkan muatan Perda yang dapat menampung seluruh kepentingan” harapnya.
Rakor juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto, Kepala Bapedalitbang selaku wakil ketua forum koordinasi penataan ruang Kalteng Kaspinor, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait dan seluruh anggota forum penaatan ruang Kalteng. (drt/k-10)