berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencoba memasukkannya ke dalam mulut
BANJARMASIN, KP – Selegram Banjarmasin yang memiliki pengikut lebih dari 44 ribu ini harus berurusan dengan petugas Polsekta Banjarmasin Timur.
Pria berusia 33 tahun berinisial F alias Olju terpaksa dijebloskan ke rumah tahanan karena kepemilikan barang haram berupa pil diduga ekstasi sebanyak 10,5 butir.
Olju diamankan pihak kepolisian ketika berada di jalan A Yani, Km 4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (30/7) malam lalu.
Warga jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara diciduk petugas saat sedang melakukan hunting di kawasan tersebut.
Awalnya petugas melihat salah satu warga yang belakangan diketahui adalah Olju, dengan gelagatnya nampak mencurigakan.
“Kita dekati dan kita lakukan penggeledahan terhadapnya, kemudian didapatilah barang bukti berupa 1 paket Extacy, yang bejumlah 10,5 butir,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, dalam press rilis di Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (2/8) sore.
Di mana, saat itu pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencoba memasukkannya ke dalam mulut.
Namun petugas langsung mengambil tindakan cepat dengan mencegah upaya pelaku tersebut.
Sehingga pun langsung dibawa dan diamankan di Mapolsekta Banjarmasi Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku Olju, barang bukti epil diduga ekstasi warna kuning tersebut merupakan hasil pemberian dari temannya.
“Jadi saat ini, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk kasus tersebut,” tutur Pujie
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (yul/K-4)