Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Seles Tergiur Uang Banyak Tilep Dana Perusahaan

×

Seles Tergiur Uang Banyak Tilep Dana Perusahaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220828 WA0052 scaled

Barabai, KP – Bermacam cara yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti sales yang bekerja di PT. KT&G Indonesia Depo Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Karena tergiur dengan uang banyak, maka sales tersebut nekat untuk melakukan penggelapan.

Baca Koran

Terduga pelaku berinisial TF (36) warga jalan Berangas barat Rt.004/000 Kel/Desa Berangas Barat, Kec Alalak, Kab Barito Kuala, Prov Kalsel.

Kejadian berawal sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan Nopember 2021 telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Jalan P. Antasari Kel Barabai Utara Kec Barabai Kab HST Prov Kalsel, tepatnya di Kantor PT. KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai yang diduga telah dilakukan oleh pelaku atas nama TF.


Pelaku yang merupakan Karyawan PT. KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai dengan jabatan sebagai Sales telah melakukan penjualan barang milik PT.KT&G Indonesia dengan cara kredit dan setelah tanggal jatuh tempo uang hasil penjualan tersebut telah ditagih oleh pelaku, namun tidak disetorkan ke pada Kasir PT. KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai yang beralamat di Jalan P.Antasari Kel Barabai Utara Kec Barabai Kab Hst Prov Kalimantan Selatan.

Sehingga berdasarkan hasil audit dari PT. KT&G Indonesia, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.77.154.500,- (Tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT POLRES HST.


Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku serta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar surat keterangan sebagai karyawan PT. KT&G Indonesia atas nama TF, 1 (satu) lembar slip gaji dari PT. KT&G Indonesia atas nama TF, dan 1 (satu) berkas hasil audit dari PT. KT&G Indonesia.

Baca Juga :  Wabup HST Apresiasi Peran Perempuan Mendidik Anak


“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (Ar/KPO-1)

Iklan