Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Surat Kehilangan Berlaku 1 Bulan

×

Surat Kehilangan Berlaku 1 Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin memberikan batas tenggang waktu 1 bulan bagi masyarakat yang membuat surat kehilangan.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H. melalui Ka SPKT Iptu Sunaryo, batas waktu ini bertujuan agar masyarakat segera mengurus sesuai peruntukannya.

Baca Koran

“Waktu 1 bulan cukup panjang, selesai dari sini. Kita harap masyarakat segera mengurusnya,” jelasnya

Ia juga mengatakan, pihaknya mengutamakan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. “Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan selama persyaratan ada, cukup 5 menit jadi,” ujar Iptu Sunaryo, Selasa (30/8).

Dikatakannya, untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya untuk selanjutnya diproses.

“Harus milik pribadi bukan orang lain, bisa kami bantu pembuatannya dan pelayanan gratis,” ucap Sunaryo.

Disebutkan olehnya, memang pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari Bank.

“Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangannya,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan.

“Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya,” tuturnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat
Iklan
Iklan