Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai Tengah

Tambang Manual Ilegal dibuka di HST, Bupati : “Itu Ilegal dan tidak berizin !“

×

Tambang Manual Ilegal dibuka di HST, Bupati : “Itu Ilegal dan tidak berizin !“

Sebarkan artikel ini
IMG 20220808 WA0050 scaled
Space Iklan

Barabai, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tetap berkomitmen mempertahankan daerahnya bebas dari pertambangan batubara di wilayah pegunungan Meratus Kabupaten HST, termasuk tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Menanggapi ramainya pemberitaan kembali dibukanya tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Bupati Hulu Sungai Tengah melaksanakan rapat terbatas dan memanggil pejabat terkait untuk menanggapi hal tersebut.

GBK

Hasil rapat tersebut diantaranya memerintahkan kepada pejabat terkait diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Kasatpol PP dan Camat Haruyan untuk langsung berkoordinasi dan turun cek fakta di lapangan.

“Pemerintah Daerah sampai saat ini tetap dengan komitmen untuk tidak melakukan pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, adapun yang sedang ramai dipemberitaan terkait tambang manual itu kami pastikan bahwa hal tersebut ilegal dan tidak berizin” kata Aulia, Senin (8/8/2022).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Ainur Rafiq mengungkapkan atas perintah Bupati tersebut, Camat Haruyan sudah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Forkopimcam Haruyan, melakukan cek lapangan dan sudah memberikan teguran secara kepada pemilik lahan untuk tidak lagi melakukan penambangan.

”Camat sudah menegur pembakal yang melakukan upaya di luar kewenangannya yaitu memberikan izin untuk jalan, pemakaian jalan umum untuk dilalui kendaraan batubara, padahal kewenangan ini ada pada pemerintah kabupaten, tapi pernyataan pembakal ini sudah di cabut oleh yang bersangkutan yaitu pembakal teluk masjid,” jelasnya.

”Sebagai antisipasi sudah di pasang baliho peringatan kepada semua masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar di wilayah manapun di kabupaten HST ini dan juga upaya-upaya lainnya seperti pengawasan oleh satpol pp,” tambahnya.

Baca Juga :  Calon Bupati dan Wakil Bupati HST Adu Gagasan

“Yang jelas Pemkab HST tetap berkomitmen tidak mengijinkan adanya pertambangan besar di wilayah HST terutama batu bara, apalagi yang illegal, oleh sebab itu tidak mentoliler segala bentuk eksploitasi pertambangan batu bara,” pungkasnya.

Senada dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Camat Haruyan Chairiah mengatakan bahwa Langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam Haruyan, sudah meninjau ke lokasi tambang, bertemu dengan pemilik lahan dan Sudah menegur Pembakal mangunang seberang yang memberikan izin lisan.

“Sebagai Langkah konkrit kami juga sudah memerintahkan Pembakal Teluk Mesjid untuk mencabut surat keterangan tidak keberatan jalan dilintasan batu bara yang sempat ramai beredar di berbagai media,” katanya.

Sementara Kepala DLHP H Mursyidi menyampaikan, Tindak lanjut terkait adanya aktivitas penambangan ilegal (peti) batubara di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres HST melalui surat Pj. Sekretaris Daerah Kab HST Nomor 660/353/DLHP/2022 Tanggal 29 Juli 2022 perihal Permintaan Penindakan Aktivitas PETI kepada Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah.

Lebih lanjut H Mursyidi mengatakan pihaknya juga Menyampaikan surat Plt. Kepala DLHP Kab HST Nomor 660/352/DLHP/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 perihal Adanya Kegiatan Penambangan Ilegal Batubara kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan SelatanSelatan.

Untuk mencegah berjalannya kembali penambangan ilegal DLHP berkolaborasi dengan aktor-aktor penyelamat lingkungan hidup di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk persiapan dimungkinkan adanya “people power untuk social action” termasuk berkoordinasi dengan WALHI, sebagai LSM yang independen dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Langkah lainnya yang akan dilakukan DLHP adalah permohonan bantuan tindakan terhadap pelaku utama peti batubara di Desa Mangunang Seberang dari Pemerintah Pusat, yakni diawali melalui Kepala Pusat PPE Kalimantan di Balikpapan dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Samarinda.

Baca Juga :  Atlet Dojo Inkai Kodim 1002/HST Harumkan HST Raih Medali di Kejuaraan Karate Piala Bupati Tanah Bumbu

”Selanjutnya penyampaian aspirasi masyarakat HST untuk menindak pelaku utama peti batubara di Desa Mangunang dan keinginan dalam wilayah Hulu Sungai Tengah untuk tidak dilakukan kegiatan penambangan batubara dan perkebunan sawit ke Staf Ahli Presiden dan Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi menegaskan bahwa upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bukti nyata bahwa pemda tetap berkomitmen untuk tidak melakukan penambangan.

“Upaya yang kami lakukan adalah sebagai bukti bahwa tidak ada pembiaran oleh pemerintah daerah, kami sudah melakukan upaya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan pemerintah, proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwenang dan berwajib untuk menindak tambang ilegal tersebut jika memang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan, bahkan jika hal tersebut sudah masuk unsur melanggar ketertiban umum maupun pidana”, tutupnya. (ary/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan