Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi Sapi Romansyah, Diberhentikan sebagai ASN

×

Terdakwa Korupsi Sapi Romansyah, Diberhentikan sebagai ASN

Sebarkan artikel ini
6 sidang 2klm
Terdakwa Ahmad Romansyah. (KP/Gusti Hidayat)

beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan dibehentikan

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Ahmad Romansyah ternyata sudah diberhentikan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perikanan dan Perternakan Kab. Hulu Sungai Selatan (HSS), sebelum perkaranya bergulir di pengadilan.

Kalimantan Post

Hal ini terungkap ketika JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS menghadirkan saksi Irwan dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kab. HSS sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/8).

Awal terdakwa menurut saksi karena adanya persoalan adminstrasi keuangan di tempatnya bekerja yakni Dinas Perikanan dan Perternakan HSS, kemudian dimutasikan ke Dinas Pertanian.

“Sejak dimutasi tersebut terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai ASN, setelah beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan dibehentikan,’’ ujar saksi yang dihadirkan di luar brita acara pemeriksaan penyidik.

Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, mejelis hakim dipimpin Yusriansyah yanag didamnpingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Terdakwa yang duduk di kursi terdakwa pada pengadilan tersebut didakwa ia memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS yang menyeret terdakwa ke meja hijau, uang yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara di kisaran Rp2 miliar lebih.

Seharusnya setoran tersebut sejak 2011 sampai 2016 dari hasil penjualan sapi yang dipelihara oleh peternak.

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun. Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Sherina Munaf Diperiksa Polisi 12 Jam, Terkait kucing Uya Kuya,

Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)

Iklan
Iklan