Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Tim Efektif Proper Kemenkumham Kalsel dan Kadivim Riau Temui Menkumham

×

Tim Efektif Proper Kemenkumham Kalsel dan Kadivim Riau Temui Menkumham

Sebarkan artikel ini
IMG 20220814 WA0033 scaled
Space Iklan

Jakarta, KP – Setelah menuntaskan implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I dengan gagasan “Membangun Pola Pengawasan Keimigrasian Terpadu terhadap Pengungsi di Indonesia”, Tim Efektif Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata menyampaikan hasil capaian Proyek Perubahannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, pada hari Kamis, (11/8) bertempat di ruang rapat Menteri Hukum dan HAM.

Hadir bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Tim Efektif Proyek Perubahan, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ryna Frensiska, serta Togi Leonardo Situmorang, Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

GBK
IMG 20220814 224805

“Berkaitan dengan capaian proyek perubahan ini, saya menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia kepada Bapak Menteri. Rancangan Permenkumham ini disusun untuk menjawab permasalahan terkait pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi di Indonesia, di mana penanganan pengungsi selama ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri, yang mengamanatkan kepada Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi melalui pengawasan saat penemuan, saat di tempat dan di luar penampungan, saat diberangkatkan ke negara tujuan, saat pemulangan sukarela, dan saat pendeportasian pencari suaka yang status pengungsinya ditolak. Sejak Perpres tersebut ditetapkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur dengan tegas detail pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Rumah Detensi Imigrasi kerap dihadapkan pada kekosongan hukum,” ujar Teodorus.

Lebih lanjut Teodorus menyampaikan salah satu permasalahan dalam penanganan pengungsi ini adanya pengungsi mandiri yang tidak berada di tempat penampungan (community house), berbaur dengan masyarakat tanpa memiliki izin tinggal.

Baca Juga :  Ribuan Siswa Sasaran Program Makan Siang Gratis

“Bahwa, selama mereka memiliki status Pengungsi maka Imigrasi tidak bisa menerapkan hukum keimigrasian terhadap mereka ketika mereka melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Yassona menyampaikan dukungannya terhadap implementasi proyek perubahan ini. Perumusan regulasi terkait penanganan pengungsi khususnya pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi di Indonesia memang perlu menjadi perhatian untuk penguatan peran keimigrasian dalam penanganan pengungsi.

“Perlu menjadi perhatian khusus terkait final rejected person yang mana status pengungsinya telah ditolak namun tetap tinggal di Indonesia,” tegas Menkumham. (KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan