Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menginginkan agar penerimaan pajak air permukaan (PAP) bisa maksimal dilakukan unit penerima pajak.
“Jadi kita perlu melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) agar penerimaan pajak bisa maksimal,” kata Yani Helmi, usai Monev ke UPPD Samsat Batulicin, Selasa (2/8).
Yani Helmi mengakui, pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan penerimaan pajak pada 2020 lalu, sehingga tidak mencapai target yang ditetapkan, namun kondisinya membaik pada 2022 ini.
“Alhamdulillah, tren pada 2022 ini membaik, terbukti realisasinya sudah berada di atas 50 persen,” ujar politisi Partai Golkar, didampingi anggota Komisi II DPRD Kalsel, Burhanuddin.
Namun, Yani Helmi menyoroti tingginya target pajak air permukaan sebesar Rp8.495.926.000, mengingat angka tersebut jauh di atas target pada 2021 sebesar Rp1.853.041.000 dengan realisasi sebesar 20 persen.
“Ini tinggi sekali, pada 2021 saja tidak tercapai. Apalagi dinaikkan tanpa adanya keseriusan pemerintah mendorong agar pendapatan air permukaan ini menjadi sektor pendapatan pajak Kalsel,” jelas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Menurut Paman Yani, banyak perusahaan di Kalsel yang masih dan terkesan untuk memahami bahwa mereka adalah wajib pajak dari air permukaan ini.
Ia juga mendesak kepada Pemprov Kalsel melalui tim terpadu yang telah dibentuk oleh Sekdaprov Kalsel, agar segera turun daerah. “Kalau perlu saya diundang saja,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sebelumnya, Kepala UPPD Samsat Batulicin Hairurraji menjelaskan penerimaan pajak yang dipungut, baik PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), dan SP3 (Sumbangan Pihak Ketiga) sejak 2018 hingga Juli 2022.
“Empat penerimaan pajak untuk pembangunan di banua berada di atas 100 persen, kecuali pada 2020 yang disinyalir akibat menurunnya perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” katanya, didampingi Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, Kasi Pendapatan Lainnya, Indra Abdillah, serta Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim.
Namun kondisi ini terus mengalami perbaikan. Terbukti rata-rata realisasi penerimaan pajak sudah berada di atas 50 persen kecuali untuk PAP.
Senada dengan Paman Yani, Hairurraji mengatakan perlunya sosialisasi kepada perusahaan tentang wajib pajak air permukaan sebelum adanya penetapan target.
“Sebelumnya kita juga sudah sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah agar sosialisasi terlebih dahulu sebelum penetapan target. Karena kita juga tidak ingin target tersebut tidak tercapai,” katanya.
Namun sebagai UPPD dibawah Bakeuda, pihaknya tetap optimis dan terus bergerak untuk mencapai target sembari bekerjasama dengan kabupaten Tanah Bumbu.
“Kabupaten kasih data perusahaan, kita yang ke lapangan,” ucapnya.
Diketahui hingga ada 23 perusahaan yang secara rutin membayarkan pajak air permukaan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan realisasi sebesar Rp402.115.983 hingga Juli 2022. (lyn/KPO-1)