Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Yani Helmi Sosialisasi Pajak Daerah

×

Yani Helmi Sosialisasi Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220823 WA0049 scaled

Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar masyarakat bisa memahami kewajibannya membayar pajak.


“Kita ingin masyarakat mengerti pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” kata Yani Helmi usai sosialisasi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8) siang.

Baca Koran


Yani Helmi menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.


“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” tambah politisi Partai Golkar.


Namun demikian, juga menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat.


“Sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungutan liar (pungli),” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Ditambahkan, sampai saat ini belum menemukan adanya pungli, tapi kalau ada silakan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami sebagai anggota dewan.

“Dijamin langsung kita tindak lanjuti, jika ditemukan indikasi pungli,” tegasnya, yang disambut baik masyarakat di Desa Pasar Baru.


Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB UPTD Samsat Batulicin, Hariyadi menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.


Disebutkan, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.


“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Lantik Dan Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2025-2030


Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB Rp100 juta, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1,575 juta.


Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.
“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat.

Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” katanya.


Di akhir kegiatan, Paman Yani juga memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa. (lyn/KPO-1)


Iklan
Iklan