Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

24 ASN Purna Tugas Dapat Dana Kesetiakawanan KORPRI

×

24 ASN Purna Tugas Dapat Dana Kesetiakawanan KORPRI

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB 1 4
SANTUN- Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si dan Kepala BKPP Kota Banjarbaru Drs. Gustafa Yandi, M.Si menyerahkan Dana Kesetiakawanan KORPRI kepada para ASN yang telah pensiun dan tampak mencium tangan. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si dan Kepala BKPP Kota Banjarbaru Drs. Gustafa Yandi, M.Si menyerahkan Dana Kesetiakawanan KORPRI kepada para ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia.

Penyerahan dana ini merupakan salah satu wujud rasa kesetiakawanan serta kepedulian bersama, atas pengabdian, loyalitas hingga dedikasi yang telah diberikan selama ini. Baik itu berupa tenaga maupun pikiran dalam memajukan daerah.

Kalimantan Post

Sedangkan keberadaan KORPRI merupakan salah satu aset dalam penyelenggaraan Negara. Jumlah sumber daya manusia KORPRI yang begitu banyak adalah potensi yang wajib untuk dikelola, dipersatukan dalam wadah resmi sehingga memberdayakan untuk memperjuangkan nasib, kesejahteraan baik material maupun spiritual.

Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin usai menyerahkan dana kesetiakawanan KORPRI menyampaikan, dana kesetiakawanan KORPRI ini dihimpun dari kalangan ASN yaitu iuran KORPRI.

“Dana yang dikelola salah satu peruntukannya yaitu dana kesetiakawanan untuk para ASN yang sudah purna tugas. Dan alhamdulillah tadi sudah kita salurkan semoga bermanfaat untuk para pensiunan termasuk juga kepada para ASN yang telah meninggal,” katanya.

Aditya melanjutkan, hingga saat ini dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terutama pengurus KORPRI ada sekitar Rp1,1 miliar.

“Dana ini terus dikelola dan terus dikembangkan. Dan mudah-mudahan bermanfaat untuk para ASN kedepannya,” ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Banjarbaru Nomor : 12/DP-KORPRI/2022 tentang Pemberian Dana Kesetiakawanan KORPRI, yaitu Batas Usia Pensiun (BUP), Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Selanjutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini semua menerima sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk pensiun janda atau duda (meninggal) sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Jadikan 12 Sekolah Jadi Rest Area Kegiatan 5 Rajab

Untuk yang menerima dana kesetiakawanan KORPRI pada hari ini sebanyak 24 orang. Dengan rincian 22 orang Batas Usia Pensiun (BUP) dan 2 orang meninggal dunia. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan