dengan cara mengancam membunuh korban dengan senjata tajam jenis keris
RANTAU, KP – Seorang pria berinisial MZ (24), warga Lokapikat yang juga tukang cukur, guru ngaji dan penyadap karet tak berkutik diamankan Satuan Resmob Polres Tapin.
Pemuda ini diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Pelaku diamankan saat anggota ingin potong rambut di tempatnya bekerja,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Sasier didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa (20/9).
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Loby Mapolres setempat, dihadirkan juga pelaku dan barang bukti.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan keluarga korban.
“Dimana korban mau melangsungkan pernikahan menyampaikan kepada keluarga telah diperkosa oleh tetangganya yaitu MZ (24) tetangganya sendiri Mendengar perkataan korban, calon suami korban yang akan menjadikan istri tidak terima,” ujarnya.
Lantas akhirnya keluarga korban langsung melaporkan pelaku MZ kepada pihak kepolisian.
“Pada saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerja tersangka yakni sebagai tukang cukur,” jelasnya.
Adapun motif pelaku melakukan persetubuhan yaitu dengan cara mengancam membunuh korban dengan senjata tajam jenis keris.
“Jadi terjadinya persetubuhan ini, korban dincam dibunuh dengan keris oleh pelaku. Hingga terjadilah hubungan badan seperti layaknya suami istri,” ujarnya.
Perbuatan tak senonoh pelaku kepaada korban rentang waktu sejak 2019 sampai 2022. “Total ada empat kali persetubuhan,” ucapnya.
Ditambahkan, Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono penangkapan tersangka bermula dari petugas yang berpura-pura cukur rambut di tempat kerja pelaku. “Saat penangkapan dilakukan tidak ada perlawanan dari pelaku,” tuturnya.
Begitu dilakukan introgasi, pelaku MZ mengakui semua perbuatannya. Dan akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (abd/K-4)