Amuntai, KP – Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama unsur pimpinan daerah serta instansi terkait menghasilkan tujuh poin persyaratan bagi Angkutan berat yang melintas di jalan HSU.
Sebagaimana diketahui Rakor Pemkab HSU bersama seluruh unsur pimpinan daerah, Polres HSU, Kodim 1001 Amuntai – Balangan, anggota DPRD setempat, para camat, mahasiswa, LSM serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat gedung arsip lantai II Setda HSU, Senin (5/9/2022) guna merespon kerusakan jembatan Kabupaten Balangan yang kemungkinan akan mengalihkan jalur angkutan berat melintas di wilayah HSU.
Adapun 7 poin hasil rakor tersebut yaitu Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (Max 8 Ton / Sumbu) yang dibuktikan dengan Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari Perusahaan.
Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di HSU.
Poin selanjutnya akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh masing masing
berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan. Bagi angkutan berat yang melintas dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan Kelas Jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan kir Kendaraan yang berlaku.
Hasil Rakor juga menyepakati jam diperbolehkan melintas untuk angkutan semen Conch yang melewati HSU yakni Jam 21.00 wita s/d 05.00 wita.
Untuk selanjutnya hasil rakor ini akan disosialisasikan dan penerapan penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 10 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi Lc mengatakan, rakor ini dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan yang dilaksanakan di Kabupaten Balangan terkait tentang pengalihan arus lalu lintas ke Kabupaten HSU karena adanya perbaikan jembatan paringin.
“Jadi bagaimana kita mengantisipasi, seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan,” ungkap Husairi.
Lebih lanjut, Ia berharap angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU dapat sesuai dengan ketentuan maksimum 8 ton, sehingga tidak merusak jalan.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini. (nov/K-6)