Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Bank Indonesia Cabut dan Tarik Uang Rupiah Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

×

Bank Indonesia Cabut dan Tarik Uang Rupiah Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20220906 WA0021 scaled
Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 yang ditarik dari peredaran

JAKARTA, KP – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Baca Koran

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam rilisnya yang disampaikan pada Selasa (6/9).

Pencabutan dan penarikan itu, adalah untuk Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 – 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah. Yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan d alam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” tambahnya.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (Nau/KPO-1)

Baca Juga :  Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri Sebut Investasi Dimulai dari Hal Kecil, Tidak Melulu Soal Uang
Iklan
Iklan