Banjarmasin, KP – Bank Kalsel optimis pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun akan terpenuhi hingga akhir 2024 mendatang, sehingga tetap berstatus bank umum.
“Kita optimis MIM ini dapat terpenuhi, dengan komitmen pemegang saham untuk menyetorkan penambahan modal,” kata Direktur Bank Kalsel, Hanawijaya kepada wartawan, di sela pengesahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel, Rabu (14/9), di Banjarmasin.
Hanawijaya mengungkapkan, dengan disahkan payung hukum untuk penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel, maka Pemprov memiliki dasar mengembalikan deviden yang diterima sebagai setoran modal.
“Selain pengembalian deviden juga ditambah penyerahan aset kepada Bank Kalsel senilai Rp291 miliar,” tambahnya pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Dijelaskan, penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap hingga 2024 mendatang. “Jadi setoran modal dari Pemprov Kalsel sudah dipastikan masuk pada Perubahan APBD 2022 ini,” tegasnya.
Selain itu, juga diperoleh kesepakatan penambahan penyertaan modal dari pemegang saham lainnya, yakni pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel, bahkan sudah didukung Perda Penambahan Penyertaan Modal.
“Jadi sudah beberapa daerah merampungkan Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel. Jadi dipastikan MIM dapat terpenuhi,” jelas Hanawijaya.
Diantaranya, Kabupaten Barito Kuala, Tanah Bumbu, Banjar dan lainnya. “Tinggal menunggu pengesahan Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel dari Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Menyikapi lambatnya proses pengesahan Raperda ini, menurut Hanawijaya, hal tersebut harus dilakukan, karena merupakan admistrasi yang harus dipenuhi sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, akhirnya semua bisa diselesaikan, dan Bank Kalsel berterimakasih atas semua pihak yang membantu mempertahan status bank sebagai bank umum,” tambah Hanawijaya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mengakui, pengesahan Perda ini patut disyukuri dengan komitmen semua pihak untuk mempertahankan status Bank Kalsel.
“Karena diperkirakan banyak bank-bank lain yang terpaksa turun kelas, karena tidak mampu memenuhi MIM minimal Rp3 triliun,” jelas Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Diakui, mempertahankan status Bank Kalsel ini merupakan komitmen dewan, terutama Komisi II DPRD Kalsel yang mengupayakan agar pemegang saham bisa menambah setoran modalnya.
“Juga melakukan perubahan bentuk badan usaha, sehingga kinerja bank lebih optimal dan mampu memenuhi harapan masyarakat, terutama rasa memiliki terhadap bank milik banua,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/KPO-1)