BNNP Kalsel selalu siap berkoordinasi dengan pihak Polda Kalsel untuk memberantas Narkoba
BANJARMASIN KP – Shabu seberat 1.825,89 gramm termasuk 5 paket bersih 5,59 gram.
atau 2 Kilogram (Kg) dan 399 butir ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (12/9).
Pemusnahan dengan cara diblender itu disaksikan pemilik barang haram tersebut alias tersangka, masing-masing bernama Fahrul alias Arul (36), M Yusi Fazrin alias Yusi (26) dan Asnawi Noor alias Obom (36). Dari keterangan, ketiga tersangka diamakan secara terpisah.
Bermula dari diamankannya tersangka Arul, warga Jalan Kelayan A Gang Kenanga RT 03 Banjarmasin Selatan yang ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Lalu Arul mengaku, barang tersebut milik tersangka Yusi, warga Jalan Seberang Masjid RT 6 Banjarmasin Tengah.
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu berat bersih 1.820 gram dan 399 butir ineks.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana SST MK mengatakan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat.
“Lalu dilakukanlah penyelidikan, awalnya tertangkap adalah tersangka Arui tak jauh dari rumahnya. Dari nyanyian tersangka Arul itulah lalu dikembangkan ke tersangka Yusi,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersanga itu dibawa dan diamankan bersama barang bukti ke Markas BNNP Kalsel, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tak lama kemudian, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Obom, warga Jalan Gang Mandala V RT. 3 Kecamatan Martapura Timur Kabupatren Banjar.
Obon diamankan saat hendak melakukan transaksi di Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dari tersangka Obom, anggota menyita barang bukti berupa 5 paket sabu berat bersih 5,59 gram.
“Sehingga, total keseluruhan barang bukti dari tiga tersangka pelaku yang berhasil kami tangkap selama Juli dan Agustus tersebut, adalah sebanyak 1.825,89 gram,” ungkapnya.
Brigjen Pol Wisnu Andayana menyatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, sambungnya, untuk ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
“Pihak BNNP Kalsel selalu siap berkoordinasi dengan pihak Polda Kalsel untuk memberantas Narkoba,” tandasnya. (fik/K-4)