Oleh : Alesha Maryam
Aktivis Kampus Banjarmasin
Mati satu tumbuh seribu. Ini adalah peribahasa yang cocok untuk perjudian di tanah air. Kok bisa? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pengerapan mengatakan bahwa kegiatan undi nasib via daring ini tidak mudah dihapus. Pasalnya, perjudian ini akan muncul lagi meski Kominfo telah melayangkan “tinjunya”. (Kompas, 23/08/2022). Menurut Samuel, sudah ada 566.332 konten judi yang di blokir sejak 2018 hingga 22/08/2022. Namun, pada kenyataannya, aktivitas ini malah makin menjadi.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan mengusut tuntas dan memberantas perjudian di negeri ini. Ia pun mengerahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku perjudian, seperti kasus judi 303 online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. (Detik, 23/02/2022). Akan kah titah sang Jenderal terealisasi? Bagaimana pandangan Islam terhadap kasus ini?
Terstruktur
Kasus judi bukanlah sesuatu yang baru. Sejak dahulu, perjudian selalu menjadi momok masyarakat dan penegak hukum. Jika sebelumnya mengundi nasib dilakukan dengan cara sambung ayam atau main kartu, seiring perkembangan teknologi, perjudian pun mulai banyak jenisnya. Bahkan, bisa merambah ke rumah-rumah dengan mengirimkan notifikasi khusus yang penuh dengan aroma persuasif. Belakangan juga diketahui, pusat judi daring yang merambah seluruh kalangan ini ada di luar negeri. Bahkan, uangnya juga masuk ke negara-negara tetangga, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa uang triliunan rupiah mengalir ke negara-negara tersebut, selain ke negara “tax haven”.
Komplotan Bandar judi sangat sulit dibekuk karena permainan mereka sangat licik. Situs-situs judi bisa saja di blokir oleh Kominfo, tetapi kecanggihan teknologi yang mereka miliki serta uang besar yang mengalir dari bisnis haram itu, membuat mereka mampu membuat berbagai situs baru. Belum lama ini juga dikabarkan jika raja judi dari Sumatra Utara, Jonni alias Apin BK, telah lari ke Singapura. Sulitnya memberantas perjudian ini mengindikasikan ada oknum atau kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik mengundi nasib ini.
Judi Itu Haram
Sebagai seorang muslim, apalagi di negeri berpendudukan mayoritas muslim, sangat disayangkan jika kegiatan haram itu justru malah digemari masyarakat. Dalam Islam, kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram. Sejak Rasulullah saw. diangkat sebagai Rasul, belia saw. telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram. Allah juga sudah memperingatkan di dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah : 90)
Ayat diatas menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa setan adalah musuh manusia. Ia tidak akan berhenti menjerumuskan manusia hingga mengikuti langkahnya. Oleh karenanya, jika kita mengaku muslim yang bertakwa, sudah menjadi kewajiban untuk menghindari atau tidak melakukan aktivitas judi.
Perlunya Kontrol
Hanya saja, judi tidak bisa hilang begitu saja. Selama masih ada bandarnya, pelindungnya hingga pemainnya, aktivitas itu tidak bisa dibabat tuntas. Judi akan terus merebak bagai spora. Perjudian hanya akan hilang jika ada kerja sama antara individu, masyarakat, dan negara. Tanda dukungan ketiganya, judi tidak akan bisa hilang. Dengan ketakwaannya, individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram. Masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasehati. Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hokum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.
Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hokum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para Bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Negara akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.
Dengan demikian, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi. Wallahualam.