Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel berupaya melestarikan sumber daya air di wilayah Kalsel agar terhindar dari pencemaran dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
“Kelestarian sumber daya air akan terjaga dengan adanya Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, HM Rosehan Noor Bahri, kemarin, di Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkannya usai rapat kerja dengan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Rosehan mengharapkan agar Raperda ini bisa segera dimatangkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang bermukim di wilayah pesisir.
“Mudah-mudahan Raperda ini bisa menjadi Perda secepatnya dan bisa segera dirasakan manfaatnya untuk masyarakat banyak,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Jika mungkin nanti ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat, bisa kita evaluasi lagi dalam Sosialisasi Perda yang sering dilakukan ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Suka atau tidak suka, Raperda ini sangat bermanfaat terutama untuk warga pesisir yang kebetulan banyak ada jamban dan segala macam di daerahnya.” jelas mantan Wakil Gubernur Kalsel periode 2005-2010.
Rosehan mengakui, rapat dengan berbagai instansi ini sudah disepakati beberapa hal yang diatur pada Raperda tersebut, yang nantinya akan lebih disempurnakan lagi secara internal, termasuk masukan dari tenaga ahli yang membidangi prasarana kegiatan ini.
“Jadi masalah limbah domestik bisa teratasi, sehingga sungai tidak lagi tercemar atau menjadi tempat pembuangan sampah,” tegas Rosehan. (lyn/K-1)















