Banjarmasin, KP – Diduga sering ngamuk menggunakan senjata tajam (sajam), pria bernama Edy Susanto alias Santo (48) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, Selasa dinihari (30/8), sekitar pukul 03.00 WITA.
Warga Jalan Laksana Intan Gang Chandra RT 01/03 Banjarmasin Selatan ini ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di area pakir Grand Banjarmasin Tengah, bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan gagang dan sarungnya warna kuning gading.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Hariyanto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Putra Utama STRiK MH, saat dikonfirmasi Rabu (31/8), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951,” imbuhnya.
Kronologisnya, sebelumnya anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering meresahkan masyarakat dan sering membuat keributan di Tempat Kejadian Pekara (TKP). Selain itu juga tersangka sering membawa sajam.
Kemudian anggota Buser Posek Banjarmasin Tengah ke TKP dan menemukan tersangka sedang berjalan kaki sendirian di area parkir Grand.
Lalu anggota melakukan penggeledahan. Dan anggota menemukan barang bukti yang diselipkan atau disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan tertutup baju yang dikenakan atau dipakai tersangka.
“Saat ditanyakan kepada tersangka soal izin atas kepemilikan sajam, ternyata tak ada izinnya kemudian tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah,” tegasnya. (fik/K-4)