Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

DPO Kasus Pencurian Ditangkap Polisi

×

DPO Kasus Pencurian Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Curi 3klm
PENCURIAN - Tim Resmob Satreskim Polres Tapin dan Polsek Tapin Utara mengamankan DPO kasus pencurian di PMI Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pada saat sedang bekerja, AR (22) warga Desa Mandurian Kecamatan Tapin Tengah, tak berkutik diamankan Tim Resmob Satreskim Polres Tapin, Rabu (28/9).

Pemuda itu diamankan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan pencurian di Kantor PMI Tapin, Jalan Bupati Said Alwi, Rantau Kiwa, Tapin Rabu (15/9/2021) silam, sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Koran

Adapun yang berhasil dicuri, kotak kamera Merk Canon EOS 700D dan laptop merk acer warna silver.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan dalam rilisnya menjelaskan, dalam kasus pencurian tersebut pihaknya telah mengamankan Ali.

Dari pengakuan Ali, melakukan pencurian tidak seorang diri, melainkan berdua dengan pelaku AR. Akan tetapi, saat hendak ditangkap AR telah melarikan diri.

“Akhirnya pihak kepolisian menetapkan AR menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Sampai akhirnya anggota Polsek Tapin Utara bersama Unit Resmob Polres Tapin mendapat informasi pelaku AR telah kembali dari pelariannya dan bekerja di Desa Gadung Kec Bakarangan.

“Kemudian pelaku AR berhasil diamankan tim gabungan Polres Tapin dan dibawa ke Mapolsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “ katanya.

AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abd/K-4)

Baca Juga :  Kantor OJK Digeladah KPK Terkait Ini
Iklan
Iklan