Rantau, KP – Pada saat sedang bekerja, AR (22) warga Desa Mandurian Kecamatan Tapin Tengah, tak berkutik diamankan Tim Resmob Satreskim Polres Tapin, Rabu (28/9).
Pemuda itu diamankan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan pencurian di Kantor PMI Tapin, Jalan Bupati Said Alwi, Rantau Kiwa, Tapin Rabu (15/9/2021) silam, sekitar pukul 01.00 WITA.
Adapun yang berhasil dicuri, kotak kamera Merk Canon EOS 700D dan laptop merk acer warna silver.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan dalam rilisnya menjelaskan, dalam kasus pencurian tersebut pihaknya telah mengamankan Ali.
Dari pengakuan Ali, melakukan pencurian tidak seorang diri, melainkan berdua dengan pelaku AR. Akan tetapi, saat hendak ditangkap AR telah melarikan diri.
“Akhirnya pihak kepolisian menetapkan AR menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Sampai akhirnya anggota Polsek Tapin Utara bersama Unit Resmob Polres Tapin mendapat informasi pelaku AR telah kembali dari pelariannya dan bekerja di Desa Gadung Kec Bakarangan.
“Kemudian pelaku AR berhasil diamankan tim gabungan Polres Tapin dan dibawa ke Mapolsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “ katanya.
AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abd/K-4)