BANJARMASIN, KP – Salah satu upaya menambah koleksi dan melestarikan konten lokal, Dewi Damayanti Said menyerahkan empat judul buku karya ayahnya Gubernur Kalimantan Selatan, Ir HM Said Periode 1985−1995 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel.
Kedatangan Dewi Daid bersama saudaranya, Dr. Hj. Laila Refiana, S.Psi., M.Si. dan H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., M.B.A., Akt., yanh menyerahan langsung kepada Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie, di Perpustakaan Palnam, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin.
Dewi yang juga anggota DPRD Kalsel merupakan anak dari Penulis dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel ini mengungkapkan, penyerahan ini sebagai salah satu dukungannya untuk menambah konten lokal dan perkembangan perpustakaan.
“Kita menyerahkan hasil karya ayah (Gubernur Said,red) dengan harapan masyarakat termotivasi untuk bisa meraih cita2 dan lebih giat membaca serta mengetahui berbagai pengetahuan, terlebih tentang Banua kita sendiri,” ucap Hj Dewi Said di sela penyerahan, Kamis (08/09/2022).
Sedangkan buku yang diserahkan, di antaranya berjudul Menuju Kursi Nomor 1, Renungan Seorang Kakek, Buah Pena Bung Mantan, dan Inti Sari Kisah Gerilya Kalimantan.
“Ini merupakan hasil dari buah pemikiran almarhum ayah kami. Ini semua ditulis di antaranya merupakan pengalaman hidup beliau, dari awal berkarier hingga pensiun,” tambah Dewi.
Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie sangat senang atas penyerahan buku bersejarah ini, dan berharap semakin banyak lagi yang tahu, bahwa karya lokal harus diserahkan pada Dispersip Kalsel.
“Terus terang hari ini secara pribadi suatu kehormatan bagi kami, beliau-beliau ini datang dan menyerahkan buku,” ucap wanita cantik yang akrab disapa bunda Nunung ini.
Selain itu, juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
“Penyerahan buku ini diharapkan juga menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang utama untuk menyelamatkan karya cetak dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” jelasnya.
Selain itu, kewajiban penyerahan KCKR disebutkan pada Bab II Pasal 4 Ayat 1, bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI, dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.
Usai penyerahan, tamu istimewa ini juga diajak menjadi anggota perpustakaan, berkeliling melihat pelayanan, hingga merasa kagum dengan perkembangan dan kemajuan Perpustakaan Palnam. (Nau/KPO-1)