Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Izin Dulu Kalau Ingin Rehab Bangunan

×

Izin Dulu Kalau Ingin Rehab Bangunan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ambruknya lantai toko yang nyaris menimpa dua pegawainya menjadi sorotan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

Mereka langsung mencek ke toko Haji Ali di Pasar Lima, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Selasa (27/09) petang.

Kalimantan Post

Sayangnya, saat tim dari Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) tiba ke lokasi, mereka tidak bisa menggali informasi lebih dalam akibat kalah cepat dengan pemasangan garis polisi.

Kepala Bidang (Kabid) Wasbang, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno pun mengakui bahwa pihaknya memang terlambat datang ke lapangan.

“Karena keduluan garis polisi, kami minim informasi terkait usia bangunan dan aktivitas apa yang menyebabkan ambruknya lantai toko ini,” ucapnya saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Selasa (27/09) petang.

Sehingga, pihaknya akan mencari informasi tambahan mengenai penyebab ambruknya lantai toko itu secara spesifik kepada pemilik dan penyewa bangunan.

Menurutnya, jika melihat kondisi yang ada, bangunan toko tersebut termasuk bangunan yang sudah sangat tua sekali.

“Mungkin sudah lebih dari 40 tahun usianya. Karena bangunan ini infonya belum pernah dilakukan pemugaran serta penataan ulang oleh pemilik atau orang yang menyewa toko ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Agus menekankan jika berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihaknya dari video yang beredar, ada aktivitas di lantai dua toko tersebut.

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah aktivitas itu yang menjadi penyebab utama ambruknya lantai toko atau bukan.

“Kalau memang benar ada aktivitas rehab bangunan, alangkah baiknya harus diurus duku izin PBG nya ke Dinas PUPR. Karena setiap proses perbaikan dan pembongkarannya ada aturan main secara teknis,” tegasnya.

Baca Juga :  Benahi Administrasi dan Perkuat Layanan Publik di Tahun 2026

Lantas. Apakah memang harus izin dulu sebelum dilakukan rehab?

Terkait hal itu, Agus menekankan bahwa izin yang harus diurus tersebut memang sudah menjadi aturan main dalam setiap mendirikan sebuah bangunan.

“Harus izin dulu. Karena rehab bangunan seperti apa harus kita ketahui. Misalnya ada perbaikan lantai dinding atau perbaikan lainnya harus kita ketahui dulu. Paling tidak info itu yang kita tahu,” ujarnya.

“Selain itu, jika kita mengetahui apa yang diperbaiki pada bangunan itu, tentu akan kita arahkan apa yang harus diperbaiki dan hatus direhab seperti apa,” tambahnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan