Oleh : Gumaisha Syauqia Azzalfa
Aktivis Dakwah Muslimah
Dilansir pada REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.
Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak. Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas Kapolri, Kamis (18/8), kemarin.
Dikutip dari JAKARTA, KOMPAS.com – Tiba-tiba saja Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi. Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. “Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Kompas.com telah memintai konfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengutip pernyataan Sigit. Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi. “Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
“Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tuturnya.
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG. “Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak),” tutur Sigit. Sigit meminta seluruh jajarannya punya komitmen yang sejalan terkait dengan hal tersebut. Dia mengatakan, ini demi menjaga marwah institusi Polri.
Kasus judi bukanlah sesuatu yang baru. Sejak dahulu, perjudian selalu menjadi momok masyarakat dan penegak hukum. Jika sebelumnya mengundi nasib dilakukan dengan cara sambung ayam atau main kartu, seiring perkembangan teknologi, perjudian pun mulai banyak jenisnya. Bahkan, bisa merambah ke rumah-rumah dengan mengirimkan notifikasi khusus yang penuh dengan aroma persuasif.
Belakangan juga diketahui, pusat judi daring yang merambah seluruh kalangan ini ada di luar negeri. Bahkan, uangnya juga masuk ke negara-negara tetangga, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa uang triliunan rupiah mengalir ke negara-negara tersebut, selain ke negara “tax haven”.
Komplotan bandar judi sangat sulit dibekuk karena permainan mereka sangat licik. Situs-situs judi bisa saja diblokir oleh Kominfo, tetapi kecanggihan teknologi yang mereka miliki serta uang besar yang mengalir dari bisnis haram itu, membuat mereka mampu membuat berbagai situs baru. Belum lama ini juga dikabarkan jika raja judi dari Sumatra Utara, Jonni alias Apin BK, telah lari ke Singapura.
Sulitnya memberantas perjudian ini mengindikasikan ada oknum atau kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik mengundi nasib ini.
Sebagai seorang muslim, apalagi di negeri berpenduduk mayoritas muslim, sangat disayangkan jika kegiatan haram itu justru malah digemari masyarakat. Dalam Islam, kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram. Sejak Rasulullah SAW diangkat sebagai Rasul, beliau saw, telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Ayat di atas menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa setan adalah musuh manusia. Ia tidak akan berhenti menjerumuskan manusia hingga mengikuti langkahnya. Oleh karenanya, jika kita mengaku muslim yang bertakwa, sudah menjadi kewajiban untuk menghindari atau tidak melakukan aktivitas judi.
Hanya saja, judi tidak bisa hilang begitu saja. Selama masih ada bandarnya, pelindungnya hingga pemainnya, aktivitas itu tidak bisa dibabat tuntas. Judi akan terus merebak bagai spora. Perjudian hanya akan hilang jika ada kerja sama antara individu, masyarakat, dan individu. Tanpa dukungan ketiganya, judi tidak akan bisa hilang.
Dengan ketakwaannya, individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram. Masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.
Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Negara akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan. Dengan demikian, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi. Wallahu’alam Bishawab