Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Karlie Hanafi: Pendaftaran Tanah Jamin Kepastian Hukum

×

Karlie Hanafi: Pendaftaran Tanah Jamin Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
7 4klm
Suasana Sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH di Desa Berangas Timur, Kabupaten Batola, Sabtu. (KP/Istimewa)

Menurut Karlie, kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bidang-bidang atas tanah.

BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan bahwa Undang-undang Nomor tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.

Kalimantan Post

“Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,” papar Karlie Hanafi dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Balai Desa Berangsa Timur, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (10/09).

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara,  pertama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Dan kedua, secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual dan massal.

Dikatakan juga,  penyelenggaraan pendaftaran tanah, selain untuk memberikan kepastian hukum juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

“Juga yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian yang serius, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui global positioning system (GPS) dan komputerisasi  pengelolaan, penyajian peyimpanan data” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.

Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Norrita Dahlia, SH.MH yang bertindak selaku nara sumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan peranan tanah dari waktu ke waktu terus meningkat untuk pemenuhan berbagai keperluan, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Baca Juga :  Sinergi Kuat BRILink dan BPJS Ketenagakerjaan di HSS, Perkuat Perlindungan Pekerja Sektor Non Formal

Menurut Karlie, kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bidang-bidang atas tanah.

“Bila terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka diupayakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa, dan kalua penyelesaian tidak membawa hasil pihak terkait bisa mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan,” jelas Noritta Dahlia.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang Pendaftaran Tanah yang juga dihadiri Kepala Desa Berangas Timur Diansyah, S.Sos dan tidak kurang dari 50 orang warga setempat ini mendapat sambutan antusias para peserta kegiatan yang terlihat tekun menyimak materi demi materi yang disampaikan para nara sumber. (lia/K-1)

Iklan
Iklan