Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Kasus Condotel The Grand Banua, Penasihat Hukum PT BAS : Lihat Dulu Perdatanya

×

Kasus Condotel The Grand Banua, Penasihat Hukum PT BAS : Lihat Dulu Perdatanya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 09 16 at 21.30.07 scaled

Martapura, KP kasus hukum menyangkut bangunan condominium-hotel (condotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat beberapa waktu belakangan.

Ini setelah sejumlah pemilik unit kondotel The Grand Banua mempertanyakan kasus pidana yang menjerat dua mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran condotel The Grand Banua ke Polda Kalsel.

Baca Koran

Dibalik itu semua, mereka mempertanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan Direksi PT BAS yakni berinisial HS dan EGS yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Terkait hal ini, kuasa hukum HS dan EGS, yakni Zainal Abidin SH dan rekan, angkat bicara.

Kepada wartawan, Zainal Abidin mengatakan, kasus hukum dugaan pidana yang menyeret kliennya sebenarnya sangat berkaitan dengan kasus hukum perdata bernomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.

Kasus perdata ini diketahui menyangkut persoalan sengketa pembayaran hutang kredit, pengalihan hak piutang dan juga penguasaan agunan yang tak lain adalah sertifikat induk condotel The Grand Banua.

Dalam perkara perdata itu, salah satu pemilik unit condotel The Grand Banua yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra menggugat tiga pihak sekaligus.

Tergugat pertama yakni PT BAS, tergugat kedua Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga, Cristbaby Kusmanto selaku pemegang cessie piutang PT BAS.

Pada putusan PN Martapura kata Zainal ditetapkan bahwa pihak tergugat ketiga yakni Crist lah yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukan PT BAS termasuk juga kliennya.

PT BAS kata Zainal sebenarnya bersedia untuk memecah sertifikat condotel The Grand Banua menjadi sertifikat per-unit kondotel seperti keinginan para pemilik unit.

Baca Juga :  Anugerah Adinegoro 2024: Dari Media Kecil Hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi!

Sertifikat tersebut pun bahkan sebenarnya menurut Zainal sudah disampaikan ke Notaris Neddy Farmanto namun tak bisa dilakukan pemecahan karena roya pada sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Crist.

Tujuan utama para Anggota PPCPRS untuk mendapatkan sertifikat unit condotel pun menurut Zainal sebenarnya bisa dapat lebih cepat terpenuhi.

jika penggugat di perkara perdata yakni Akhmad Fahliani selaku salah satu pemilik unit condotel mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata yang telah dimenangkannya baik di PN Martapura maupun Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik unit condotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua mempolisikan HS dan EGS karena mereka menilai keduanya melakukan dugaan penipuan.

Dugaan penipuan yang dimaksud yakni HS dan EGS bertahun-tahun tak menyerahkan sertifikat unit condotel yang telah dibeli oleh hampir 200 orang sejak unit condotel tersebut dipasarkan Tahun 2010 lalu.Mereka rata-rata membeli unit kondotel tersebut dari PT BAS dengan nilai beragam antara Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar lebih secara kredit. (KPO-2)

Iklan