Banjarmasin,KP – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengoptimalkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di kota ini.
Masalahnya tandas HM Faisal Hariyadi , aturan main soal operasional THM sudah diatur dalam Perda. ” Karena itu agar payung ini dilaksanakan dengan baik Satpol PP harus terus mengoptimalkan pengawasan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini.
Menurutnya kepada {KP} Jumat (9/9/2022) terkait pelaksanaan pengawasan terhadap THM sudah disampaikan komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Satpol PP belum lama ini.
RDP dilaksanakan ungkapnya., menyusul laporan yang diterima komisi I adanya sejumlah THM dalam operasionalnya melakukan pelanggaran, seperti soal ketentuan batas usia masuk THM dan pelanggaran jam operasional.
Selain itu, Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk patuh dan menaati aturan.Perda yang berlaku. Terutama soal aturan jam operasional dan pengunjung di bawah umur.
” Terlepas dari pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP secara khusus kami juga minta agar THM di Banjarmasin untuk taat aturan,” kata Faisal.
Ia juga mengemukakan pada saat RDP, komisi I juga menyampaikan saran dan sejumlah masukan kepada Satpol PP dalam tupoksinya melaksanakan penegakan Perda.
Faisal Hariyadi mengakui, sampai sejauh ini masih ditemukan THM dalam operasionalnya yang melanggar aturan.
Umumnya ketentuan yang dilanggar katanya, soal pelanggaran ketentuan jam operasional, batas usia dimana anak di bawah umur dilarang masuk THM dan penjualan minuman beralkohol. (nid/K-3)














