Palangka Raya, KP – Komisi Informasi Provinsi Kalteng mengundang sejumlah perwakilan wartawan, NGO, mahasiswa guna dalam kegiatan sarasehan terbatas, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Rabu (28/9).
Sarasehan untuk melihat potret keterbukaan informasi di Kalteng terang Ketua Komisi Informasi Kalteng, DR. Muchlas Rojikin, S.Sos seraya menjelaskan badan publik dikatakan informatif harus melengkapi kriteria diantaranya sudah memiliki petugas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
Juga tertera papan informasi lengkap di semua bidang, dan adanya transparansi anggaran ke publik. Ia menyebut, tahun 2022, ada 60 badan publik yang akan dilakukan penilaian, sebelumnya, hasil penilaian, ada dua instansi mendapatkan kriteria informatif, sisanya menuju informatif, sedang dan kurang.
Rojikin mendorong semua instansi publik, tidak pelit memberikan informasi penting kepada masyarakat, karena dampaknya akan kembali kepada instansi itu sendiri semakin dicintai masyarakat serta teladan.
Karena keterbukaan informasi publik salah satu syarat mencapai tata pemerintahan yang baik (good govermant). Dan bila ada hambatan, pemohon bisa melaporkan hal itu ke pihaknya, untuk di mediasi, terlebih badan publik dimaksud bisa diajukan menjadi sengketa informasi publik.
Sementara itu, salah satu peserta Sarasehan yang enggan disebutkan namanya mengaku senang dengan acara yang digelar komisi informasi, tentang potret keterbukaan informasi, sebab sejauh ini masih banyak lembaga publik kurang informatif terhadap masyarakat, pers, dan lembaga yang memerlukan informasi.
Seperri diketahui, indek keterbukaan informasi publik, Kalteng mengalami peningkatan, kalau sebelumnya berada di rangking 4 terbawah, kini berada di peringkat 6 secara nasional dari potret KIP.
Adapun sengketa informasi publik di Kalteng tahun 2019 sebanyak 10 register, 2020 sebanyk 15, dan tahun 2021 menurun 11 aduan, kemudian tahun 2022 sampai dengan September ini 5 pemohon. (drt/k-10)















