Banjarmasin, KP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HW terpasa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dikarenakan warga jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai RT 17 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin ini, diduga perkara pemalsuan dokumen.
Kasusnya sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalsel yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin HW sebagai tersangka.
Dintetapkannya tersangka HW berdasarkan laporan H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik, akan tetapi HW tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan perkara tersebut.
“Benar dan untuk HW sendiri sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (9/9).
Thomas mengatakan, sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (1/9) dan Selasa (6/9). Namun HW tidak datang karena sakit.
Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga dan jika tetap tidak datang akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini , tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana, sesuai pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (yul/K-4)