Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Mulai Disidang

×

Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
5 Bendahara 2klm
Terdakwa Saupiah. (KP/Gusti Hidayat)

terdakwa berdalih kalau uang tersebut, telah dirampok

BANJARMASIN, KP – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Banjar Saupiah, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Baca Koran

Pasalnya sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya tidak tanggung-tangung, menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, pada sidang pertama di pangadilan tersebut, Rabu (7/9), adalah sebesar Rp1,356 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Yang mana, dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai Pilkada sisa dana tersebut tidak dikembalikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, telah dirampok. Tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan

Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan. (hid/K-4)

Baca Juga :  Menteri UMKM sebagai “Amicus Curiae”
Iklan
Iklan