Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Menara Telekomunikasi Siap Dikenakan Retribusi

×

Menara Telekomunikasi Siap Dikenakan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Retribusi menara telekomunikasi tersebut sudah dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan tahun 2022

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin akan mengenakan retribusi Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota ini.

Kalimantan Post

Dikenakannya retribusi tersebut akan diberlakukan setelah disahkannya APBD perubahan tahun 2022 dengan target pendapatan sekitar Rp 570 juta.

” Setelah kita melakukan pendataan di kota Banjarmasin setidaknya ada sebanyak 200 telekomunikasi yang didirikan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti.

Hal itu dikemukakan usai rapat membahas RAPBD Perubahan tahun 2022 khususnya terkait program kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan komisi III DPRD Banjarmasin baru-baru tadi.

Diungkapkan, retribusi menara telekomunikasi tersebut sudah dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan tahun 2022 ini.

Widiasti menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), instansinya bertugas untuk memungut PAD dari sektor retribusi menara BTS (Base Transceiver Station) tersebut.

Ia juga mengungkapkan , sudah melakukan sosialisasi dengan pengusaha menara telekomunikasi dan hasilnya mendapatkan apresiasi dalam upaya meningkatkan PAD.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota ini.

“Masalahnya pendirian BTS di Banjarmasin kendati jumlahnya cukup banyak, namun disayangkan belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.

Afrizaldi mengatakan, alasan disampaikan karena untuk menarik retribusi dari BTS belum memiliki payung hukum berupa Perda.

Padahal tandasnya, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda Nomor : 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

” Dalam Perda itu untuk perhitungan retribusinya diatur dalam pasal 8 ayat 6,” ungkapnya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ketua HIPMI Kota Banjarmasin Bicara Program 100 Hari, Wali Kota dan DPRD Dorong Kolaborasi Nyata
Iklan
Iklan