Banjarbaru,KP – Salah satu tempat usaha di Kota Banjarbaru diketahui telah menunggak pajak reklame selama dua tahun lamanya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. “Tempat usaha “Warung Upnormal” tidak membayar pajak reklame selama dua tahun. Sejak 2021 hingga 2022. Sehingga total tunggakan pajak reklamenya sebanyak Rp 73.764.000,” jelasnya.
Untuk itu sebagai salah satu peringatan, tempat usaha tersebut dipasangi spanduk dan stiker pemberitahuan belum membayar pajak oleh BPPRD Kota Banjarbaru.
“Pemasangan spanduk dan stiker tidak taat pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.
Sebelum pemasangan spanduk dan stiker, BPPRD sudah beberapa kali dilakukan pendekatan pihak tersebut dan diberikan surat teguran pertama hingga ketiga, tapi masih belum ada respon dari pemilik Warunk Upnormal.
Rudi menegaskan, apabila pengelolah masih belum membayarkan pajak reklame, maka spanduk dan stiker peringatan yang dipasang tidak akan dicabut.
Rudi juga mengimbau agar tempat serupa dan para pelaku usaha yang tersebar di Kota Banjarbaru dapat tertib menjalankan kewajibannya membayar pajak. (Dev/K-3)