Banjarmasin, KP – Seorang pecatan dari Kepolisian berinisial S (55) yang beralamat di Banjarbaru, ditangkap Unit Reskrim Polres Banjar, pada Minggu (28/8).
Dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan ini diakui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Rabu (31/8).
“Iya memang ada soal kasus tersebut. Dan yang bersangkutan telah diamankan,” tambahnya.
Tersangka S menjalani proses hukum dengan disangkakan Pasal 263 KUHP.
“Semua telah ditetapkan sebagai tersangka didasari laporan saksi korban yang sebenarnya kenal dekat dengan tersangka,” tambahnya.
Ini atas dugaan pemalsuan surat yang dimaksud terkait penjaminan dalam pengajuan pinjaman sebesar Rp 325 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kertak Hanyar pada 2016 silam.
“Kejadian itu di 2016, tapi baru dilaporkan pada 2020, karena saat itu dilakukan mediasi, namun akhirnya tidak ada penyelesaian dari yang bersangkutan,” jelas Kombes Rifa’i.
Soal status tersangka S di internal Kepolisian, Kabid Humas Polda Kalsel menyatakan S sudah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2016.
Alasan S dihukum PTDH saat itu karena desersi. “Statusnya dipecat, untuk dinas di Kepolisian sudah dinyatakan PTDH. Bukan anggota lagi,” tambahnya lagi.
Meski demikian, putusan PTDH itu kata Kabid Humas digugat oleh S ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Dan saat ini belum ada keputusan inkrah atas gugatan tersebut. Sebelum dinyatakan PTDH, S yang pernah berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) itu bertugas di Polda Kalsel,” tutup Kabid Humas. (K-2)















