Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan bahaya narkoba, terutama pada generasi muda, sehingga pencegahan perlu dilakukan semua pihak.
“Cegah dan tangkal pemakaian narkoba ini sangat perlu dilakukan semua pihak, terutama peduli dengan anaknya,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, di Desa Rantai Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, kemarin.
Yani Helmi mengungkapkan, pada saat pandemi Covid-19 ini, justru terjadi peningkatan hunian di RSJ Sambang Lihum, yang disebabkan kasus narkoba sebagai dampak peningkatan penggunaan narkoba di masyarakat.
“Jadi Sosialisasi Perda juga dimanfaatkan untuk pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar.
Menurut Yani Helmi, kondisi inilah yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini, agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum.
“Baik sebagai penyedia layanan baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya,” jelas Paman Yani, panggilan Yani Helmi.
Paman Yani mengharapkan, para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.
“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Melalui rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba. Sementara 2.000 lebih ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam bahkan kini berada dilevel 57 ribu. Angka tersebut pun belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya.
Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda mengatakan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.
“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.
Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.
“Meski RSJ Sambang Lihum adalah rumah sakit rujukan. Namun ada beberapa kabupaten kota yang membina pasiennya di wilayah masing-masing sebelum ke RSJ Sambang Lihum,” terangnya. (lyn/KPO-1)