Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi konsisten menyuarakan kemudahan layanan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“Jadi kita berupaya memastikan masyarakat selaku wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Yani Helmi, di sela Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di RT 11 Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (2/9) sore.
Yani Helmi mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi pembangunan berbagai pelayanan dan fasilitas yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat luas.
“Pajak ini kan dari masyarakat untuk masyarakat. Wajib pajak berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali dengan ketentuan yang ada,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Untuk itu, Paman Yani terus mendorong agar masyarakat selaku wajib pajak, mendapatkan kemudahan dalam membayarkan pajak.
“Kita sangat konsisten untuk mendorong agar masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak, terutama bagi konstituen di Kotabaru dan Tanah Bumbu,” tambah politisi Partai Golkar.
Namun demikian, Paman Yani mengakui, masih saja terdapat kesulitan yang menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabenenya adalah wilayah kepulauan untuk membayarkan pajak.
Diantaranya, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus ke Mapolda yang berada di Banjarmasin. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.
“Contoh, saya sebutkan ya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DKI, semua bayar pajaknya di Polres setempat. Kalsel semoga bisa menyusul. Itu yang kita inginkan,” jelas Paman Yani.
Oleh karena itu, Paman Yani mengajak agar semua pihak terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak, sehingga target pemerintah dalam penerimaan PAD bisa tercapai dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif menyebutkan, berdasarkan arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pihaknya telah mendekatkan diri kepada masyarakat melalui Samsat Keliling.
“Kita juga mempunyai beberapa Samsat pembantu untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajak, yakni di Serongga, Sengayam dan yang terbaru ada di Lontar,” ujarnya.
Fahmi juga menjabarkan kemudahan untuk mengetahui waktu dan biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan melalui aplikasi yang telah diluncurkan oleh Badan Keuangan Daerah Kalsel, sehingga masyarakat tidak mengalami keterlambatan dan mengetahui dengan pasti uang yang harus disetorkan.
“Aplikasi ini bernama Pajak Banua Bakeuda Prov Kalsel. Dapat didownload di android,” ujarnya.
Kasi Pendapatan Lainnya UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan, pentingnya mengetahui membayar pajak.
“Karena inilah saatnya kita bersama-sama untuk turut andil dalam pembangunan di Banua,” katanya.
Terlebih, meski UPPD Samsat merupakan instansi Pemprov, namun tetap ada pembagian bagi pemerintah kabupaten maupun kota, dimana UPPD Samsat tersebut bertempat.
“Jadi pemerintah maupun masyarakat di kabupaten/kota juga akan tetap bisa menikmati dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya,” ujar Indra.
Diakhir kegiatan, tak lupa Paman Yani juga menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat. (lyn/KPO-1)