Banjarmasin, KP – Enam saksi yang diajukan selaku nasabah Kantor Pengadaian Rantau pada intinya tidak ada masalah, semua barang gadainya sudah dikembalikan setelah melunasinya.
Enam terdakwa tersebut kebanyakan ibu rumah tangga hanya seorang saksi pria bernama Ruspandi, sedangkan kelima saksi lainnya adalah Ainun Jariah, Maria Ulfah, Rahmaliah, Hadiati dan Yusriani.
Menurut cerita keenam saksi sebelum mengadaikan barangnya yang sebagian besar perhiasan emas, dilakukan oleh penaksir yang tak lainnya adalah terdakwa Ristianti Anisa Fitria yang merupakan karyawan pada Kantor Pegadaian Rantau.
Setelah dilakukan penaksiran, maka para saksi menemui kasir untuk menerima pembayaran ada yang kontan dan ada juga yang ditransfer ke rekening nasabah.
Soal jaminan gadai itu sendiri, menurut para saksi semuanya dikembalikan setelah melunasi.
Terdakwa Ristianti Anisa Fitria, karyawan pada Pengadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didakwa oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalikan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa, dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana terdakwa bekerja yakni Kantor Pengadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)