Tapin, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan lakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rutan kelas IIB Rantau, Kamis (22/09).
Kegiatan dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito beserta jajaran menyapa secara langsung WBP sekaligus melakukan gelar Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal).
Sri Yuwono menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghadiri kegiatan tersebut dengan menyampaikan sekaligus menekankan bahwa “seluruh layanan Pemasyarakatan tidak ada dipungut biaya/gratis”.
Kemudian Kepala Divisi Pemasyarakat menjelaskan hak-hak yang diperoleh oleh setiap WBP. “Sebelum menerima hak – haknya, WBP harus melaksanakan kewajibannya selama menjalani masa pidana baik itu di Lapas/Rutan. Hak-hak WBP akan diberikan apabila WBP tersebut sudah menjalankan kewajibannya selama menjalani masa pidana dengan berdasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan penilaiannya oleh Wali masing-masing,” ujar Sri Yuwono.
“Apabila terdapat oknum-oknum pegawai yang melakukan/meminta imbalan dalam memberikan pelayanan kepada WBP, segera laporkan kepada Karutan atau kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan diskusi dan mendengar berbagai aspirasi dan pengalaman selama menjadi WBP di Rutan Kelas IIB Rantau.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini WBP mengerti dan tahu bahwa seluruh layanan pemasyarakatan tidak dikenakan biaya sedikitpun.
Selain itu menjadikan kondisi Rutan Kelas IIB Rantau lebih aman dan kondusif serta tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban. (KPO-1)