Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tapin Kerjasama Pernanganan Permasalahan Hukum

×

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tapin Kerjasama Pernanganan Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 1
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin terkait penanganan permasalahan hukum di Kecamatan Lingkungan Pemkab Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin dalam sebuah Nota Kesepkatan yang tertuang dalam Memorndum Of Understading (MOU) untuk mengatasi permalahan hukum di seluruh Kecamatan Lingkungan Pemkab Tapin. Rabu, (31/8/2022), bertempat di Aula TAMASA Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.

Penandatangan langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan atas nama Pemkab Tapin dan Kajari Adi Fakhrudin selaku Kejaksaaan Negeri Tapin dalam acara coffe morning.

Kalimantan Post

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin menyampaikan apresiasi kerja sama ini dan niat baik terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin dalam mewujudkan adanya kesinambungan penanganan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah kabupaten tapin dengan secara khusus terwujud dalam realisasi Kesepakatan Bersama ini melalui adanya Rumah Restorative Justice pada setiap Kecamatan di Kabupaten Tapin.

“Mengingat perkembangan penanganan hukum pada saat ini mengutamakan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dapat menjadi parameter para pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi diantara mereka melalui jalur di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Menurut Kajari tidak semua permasalahan hukum, seperti kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi titik sentral perhatian adalah adanya pemulihan hubungan dan perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban melalui kesepakatan yang dapat terwujud dengan adanya pemberian ganti rugi, permintaan maaf atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi perbuatannya.

Berharap dengan Penandatangan kesepakatan bersama ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tapin untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dengan perdamaian, musyawarah dan kesepakatan diantara para pihak yang berlandaskan keadilan restoratif melalui keberadaan Rumah Restorative Justice di seluruh Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Baca Juga :  PUPR Tapin Buka Lembaran Baru, Bupati Yamani Ingatkan Soal Kualitas Pekerjaan

Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyambut baik adanya kerjasama dengan kejaksaan negeri tapin untuk menangani permasalahan hukum di kecamatan dalam sebuah Rumah Restorative Justice atau Wadah Baparbaik.

“Adanya Wadah Baparbaik ini nantinya dapat mengurangi kasus, karena dapat diselesaikan dengan bermeditasi tanpa harus ke pengadilan,” katanya.

Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Tapin agar dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin Wadah Baparbaik ini dengan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum yang terjadi dengan memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga dapat terlaksana sesuai nilai- nilai keadilan yang hidup di masyarakat. (abd/K-6)

Iklan
Iklan