Selain itu pemilik bangunan juga diingatkan untuk tidak sembarang mengalihkan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukannya
BANJARMASIN, KP – Ambruknya sebuah bangunan toko di Banjarmasin kembali mendapat sorotan pihak dewan.
Guna mengantisipasi kejadian yang bisa mengakibatkan korban jiwa itu terulang, SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meningkatkan pengawasan.
” Terutama terhadap bangunan yang sedang dalam perbaikan atau dilakukan rehab,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia.
Kepada {KP} Kamis (29/9/2022) ia menandaskan, bahwa setiap bangunan yang direhab apalagi mengalami perubahan desain harus lebih dahulu mendapatkan izin dari instansi terkait.
Selain itu pemilik bangunan juga diingatkan untuk tidak sembarang mengalihkan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
Seperti kata Hilyah Aulia , bangunan yang didesain awalnya untuk rumah,tetapi diubah menjadi gudang dan menyimpan banyak barang.
” Masalahnya alih fungsi dari desain awal ini bisa menyebabkan bangunan ambruk karena tidak mampu menahan beban,” kata Hilyah Aulia.
Menurutnya terkait dalam hal izin mendirikan bangunan, DPRD Kota Banjarmasin kini tengah membahas Raperda tentang Retribusi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PSG).
” Raperda ini dibahas untuk menyesuaikan aturan baru sebagai pengganti Perda IMB,” ujar Hilyah Aulia yang juga Ketua Pansus Retribusi IZin PSG ini.
Diungkapkan, peristiwa ambruknya bangunan ini bukan pertama kali terjadi di Kota Banjarmasin. Seperti kata Hilyah Aulia masih belum lupa dalam ingatan meninggalnya korban seorang pedagang ayam yang tertimpa reruntuhan tembok eks terminal angkot Pasar Sentra Antasari pada pertengahan awal Januari 2022 lalu.
Sebelumnya beberapa tahun lalu kanopi sebuah hotel berdekatan dengan Pasar Kong juga pernah ambruk dan menimpa tiga kios serta mengakibat tiga korban luka-luka.
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi di Pasar Ujung Murung setelah dinding sebuah toko di kawasan itu juga ambruk. Beruntung dalam peristiwa ini tidak ada korban.\
Menurutnya, bangunan yang konstruksinya yang didesain tidak sesuai dengan peruntukannya apalagi sudah lama sangat rawan ambruk. Lebih jauh Hilyah Aulia menilai kesalahan manusia yaitu mulai dari kontraktor, insinyur, dan mandor pengawas bisa menjadi faktor penyebab ambruknya sebuah bangunan.
” Ini bisa terjadi jika melakukan kesalahan dan kurangnya melakukan pengecekan rancangan bangunan,” ujar ketua komisi membidangi masalah pembangunan ini.
Disebutkan faktor penyebab lainnya yaitu lemahnya dan tidak kuatnya pemasangan pondasi dari bangunan yang didirikan.
Hilyah mengatakan, menurunnya pondasi salah satu bagian yang paling mahal untuk berdirinya sebuah bangunan dan biaya harus dikeluarkan bisa mencapai setengah dari total biaya pembangunan sebuah rumah atau bangunan.
Sebagaimana diberitakan, sebuah lantai toko di kawasan Pasar Lima, Jalan Pasar Baru ambruk. Beruntung dalam peristiwa terjadi Selasa (29/9/2022) itu tidak sampai mengakibatkan ada korban luka maupun meninggal dunia. (nid)