Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pencuri Sepeda Motor di Halaman Langgar Dibekuk

×

Pencuri Sepeda Motor di Halaman Langgar Dibekuk

Sebarkan artikel ini
5 Curanmor 3klm
Pelaku Curanmor saat diamankan. (KP/Ist)

Rantau, KP – HS tak berkutik saat dibekuk Personel Polsek Tapin Selatan dan Tim Buser Polres Tapin, di Jalan A Yani Binuang Kecamatan Binuang Kab Tapin.

Pria ini diduga melakukan pencurian sepada motor yang terparkir di Langgar Darul Falah Kampung Baru, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Kalimantan Post

Diketahui hilangnya Sepeda Motor, pada saat pemilik motor Fahrianor (25) keluar dari Langgar Darul Falah Kampung Baru Tatakan usai mengikuti belajar Maulid pada Selasa (13/9) malam sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kapolsek AKP Sunardi membenarkan, aparat kepolisian telah mengamankan pelaku HS diduga melakukan pencurian biasa kendaraan bermotor yang terparkir di halaman langgar Darul Galah Kampung Baru Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.

“Iya benar, telah berhasil mengamankan HS yang diduga melakukan pencurian kendaraan yang terparkir di halaman Langgar Darul Falah,” bebernya, kepada awak media, Kamis (15/9).

Dikatakannya, terungkapnya kasus pencurian bermotor ini, bermula adanya laporan dari korban, yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian Tapin Utara.

Selanjutnya pada Rabu (14/9) sekitar pukul 19.30 WITA, anggota Polsek Tapin Selatan mendapat informasi, ada seseorang yang melihat ciri-ciri pelaku sesuai di CCTV dari Langgar Darul Falah.

“Anggota kepolisian bersama tim Resmob Polres Tapin melakukan pecarian sepanjang jalan arah Kabupaten Banjar, setibanya di daerah Danau Salak Kec Astambul Kab Banjar, melihat orang sesuai ciri-ciri dimaksud selanjutnya dilakukan pembuntutan sampai mendekati Polsek Binuang, lalu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Begitu diintrogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti.

Singkat cerita, barang bukti didapatkan dan dibawa ke Polsek.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp7 juta. Sementara pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Bandar Sabu di Palangka Raya Diduga Raup Rp30 Miliar dari Bisnis Haramnya
Iklan
Iklan