Selama ini pengadaannya sering terlambat dan tidak sesuai harapan, padahal Saprodi dan benih yang akan disalurkan ke petani penerima manfaat kegiatan tersebut sangat dinantikan tepat waktu dan tepat sasaran.
PALANGKA RAYA, KP — Berkaitan dengan pelaksanaan percepatan kegiatan ekstensifikasi Food Estate Tahun 2022 maka salah satu yang menjadi perhatian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng adalah pengadaan Saprodi dan Benih.
Pasalnya selama ini pengadaannya sering terlambat dan tidak sesuai harapan, padahal Saprodi dan benih yang akan disalurkan ke petani penerima manfaat kegiatan tersebut sangat dinantikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Belajar dari pengalaman pengadaan Saprodi dan Benih pada tahun sebelumnya, agar tahun ini lebih tepat waktu dan sasaran maka pada Dinas TPHP Kalteng menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pengadaan Saprodi dan Benih.
Fokus Gruop Diskusi dilaksanakan di Aula Dinas TPHP Kalteng, dan dibuka oleh Kepala Dinas Hj.Sunarti, diikuti pihak terkait, berlangsung sehari, Selasa (20/9).
Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Sunarti menyatakan target kegiatan ekstensifikasi lahan pengembangan Food Estate Tahun 2022 seluas 2.939 Ha di Kabupaten Kapuas.
“Kendala yang dihadapi terkait pengadaan Saprodi dan Benih antara lain pendistribusiannya yang tidak tepat waktu sehingga saprodi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Narasumber Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP), Tjipto Prasetyo Nugroho memberikan saran untuk mengatasi ketidaktepatan waktu distribusi saprodi dengan upaya percepatan melalui E-Catalog lokal.
Namun ada permasalahan untuk Kalteng, di mana penyedia yang terdaftar produknya di E-Catalog lokal masih minim. Sehingga perlu ada usaha untuk mendorong para penyedia Saprodi dan Benih untuk mendaftarkan diri ke E-Catalog.
Senada dengan Tjipto Prasetyo Nugroho, Narasumber Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi mengingatkan agar Dinas dan Kabupaten sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) agar lebih cermat sehingga proses pengadaan Saprodi dan Benih dapat dilaksanakan tepat waktu dan sasaran. (drt/k-10)