Surat rekomendasi DPRD tidak ada keterikatan atau kewajiban dari Pemko Banjarmasin untuk mengikutinya
BANJARMASIN, KP – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi penghentian proyek dermaga apung yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Dan unsur pimpinan yang duduk di kursi wakil rakyat Kota Baiman itu meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menaati rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengaku bahwa pihaknya di jajaran Pemko Banjarmasin sudah menerima surat rekomendasi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih pikir-pikir dalam menentukan sikap terkait rekomen penghentian proyek jembatan apung yang menghubungkan Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Siring Baru tersebut.
“Makanya hari ini saya perintahkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk mempelajari setiap butir isi rekomendasi yang dilayangkan pihak dewan itu,” ucapnya saat ditemui Kalimantan Post di Balai Kota, Rabu (7/9) malam.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak Dinas PUPR untuk mempertimbangkan apakah proyek pembangunan jembatan apung tersebut memang harus dihentikan sesuai isi surat rekomendasi, atau tetap dilaksanakan.
“Karena kita harus melihat lagi dari setiap sisi dari surat rekomendasi tersebut. Baik dari segi aspek hukum, keberlangsungan kontrak dan segala macam aspek lainnya. Itu harus jadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
“Mulai hari ini mereka (Dinas PUPR) sudah kulai mempelajarinya bersama stakeholder lainnya,” tambahnya.
Sayangnya, Ikhsan tidak membeberkan secara gamblang kapan proses kajian terkait rekomendasi penghentian proyek tersebut selesai.
“Pada intinya saya minta mereka secepatnya menyelesaikan kajian ini,” ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa surat tersebut hanyalah sebuah rekomendasi saja, sehingga tidak ada keterikatan atau kewajiban dari Pemko Banjarmasin untuk mengikutinya.
“DPRD memang bagian dari pemerintahan di Banjarmasin. Tapi harus dipahami, rekomendasi bukanlah sebuah perintah. Karena yang melaksanakan kegiatan (pembangunan proyek jembatan apung) ini kan kita di pemerintah,” tukasnya.
Ia mengakui, memang belum mencermati secara jelas poin-poin atau isi dari rekomendasi penghentian proyek jembatan apung tersebut.
Namun yang jelas, ia membeberkan, diantara poin-poin tersebut ada yang menjelaskan bahwa pembangunan itu dilaksanakan tanpa ada urgensi yang jelas.
“Ada beberapa pemikiran-pemikiran yang mungkin bisa diperdebatkan lagi. Termasuk seperti apa keurgensian dari jembatan apung tersebut,” pungkasnya.
Karena itulah, pihaknya harus mengkaji lebih dalam mengenai rekomendasi penghentian proyek tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, surat rekomendasi penghentian proyek jembatan apung
Hal itu merupakan hasil keputusan bersama yang dituangkan ke dalam notulensi, pada rapat lintas komisi I, II dan III serta dinas teknis Pemko Banjarmasin.
Mengacu pada surat rekomendasi tersebut, maka Pemko Banjarmasin untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan bersama dan semua pihak bisa menerima hasil rapat tersebut.
“Sekarang tinggal kepala daerah yang melaksanakan atas rekomendasi penghentian proyek dermaga apung yang bernilai Rp 4,48 miliar dari pagu anggaran Rp 4,5 miliar menghentikan atau tidak,”katanya kepada media. Senin (5/9) lalu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), dalam rapat lintas komisi tersebut, alasan dihentikan proyek dermaga apung ini dikarenakan proyek itu tidak ada rencana kerja dan anggaran (RKA) serta tidak ada regulasi menunda di dalam RKA, namun proyek digeser kegiatan lain, tanpa sepengetahuan DPRD Kota Banjarmasin, melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Rekomendasi lintas komisi tersebut, merupakan bentuk pengawasan DPRD Kota Banjarmasin terhadap pelaksanaan SKPD dalam melaksanakan pembangunan,”ujarnya.
Kendati demikian, Harry menegaskan, berbicara rekomendasi ini apakah dilaksanakan atau tidak, tergantung Pemko Banjarmasin, dengan konsekuensinya apabila terjadi kemudian hari suatu permasalahan, DPRD Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rekomendasi untuk dihentikan kegiatannya. (Kin/K-3)















