untuk memuluskan aksi bejatnya Paman Alfi mengiming-imingi korban dengan uang jajan
AMUNTAI, KP – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang laki-laki berusia 51 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan sodomi terhadap anak 13 tahun.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriyawan Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan terhadap anak dan pelaku sudah diamankan.
Widodo mengatakan, berawal dari laporan keluarga korban kepada Polisi. Akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU, pada Jumat (26/8) di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, meringkus Alfianoor atau yang biasa dipanggil Paman Alfi.
Kasat mengatakan, berdasarkan peemeriksaan, korban yang merupakan pelajar yang baru tamat sekolah dasar (SD) itu, menjadi korban kejahataan kesusilaan antara April sampai Mei 2022 lalu.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan. Tetangga jauh. Berbeda rukun tetangga (RT),” katanya.
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan yang menimpa dirinya kepada keluarganya. Orangtuanya langsung melaporkan Paman Alfi ke Polres HSU.
“Jadi Polres HSU menjemput pelaku dari rumahnya di kawasan Kelurahan Paliwara,” katanya.
Dari keterangan, untuk memuluskan aksi bejatnya Paman Alfi mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
“Pelaku kerap melihat korban bermain-main di depan rumahnya. Akhirnya timbul keinginan terlapor. Pencabulan terjadi berulang kali,” lanjut widodo.
Widodo mengatakan, pelaku belum menikah alias bujang tua.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor matic, sprei kasur, baju dan celana. (nov/K-4)















